
MetroEkspress.com, Langkat. – Dilaksanakan Giat Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Langkat T.A 2023 di Aula Wirasatya Polres Langkat.Kamis (02/3/2023). Sekitar pukul 10.00 wib.
Kegiatan dipimpin oleh Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Hena Sari, SE, S.I.K., didampingi oleh KBO Sat Narkoba Iptu Mimpin Ginting, instruktur Narkoba dan dihadiri oleh :
Para Kanit Reskrim dan anggota Polsek/bhabinkamtibmas sejajaran Polres langkat.Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat.perwakilan masing- masing Satfung polres langkat.
Pembukaan Pelatihan Fungsi bebas dari bahaya narkoba. Dalam kegiatan ini di iringi dengan menyanyikan lagu Indonesia raya Doa, Pembukaan dari Kabag sumberdaya manusia (SDM) Polres Langkat KOMPOL WASKITA SHEENA SARI SE, S.I.K yang menyampaikan, Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Narkoba ini harapannya untuk dapat menambah wawasan kita dalam pelaksanaan kegiatan tugas dilapangan maupun dalam penyidikan yang semestinya sesuai SOP.
Pelatihan fungsi ini sangat bermanfaat untuk menambah ilmu, sehingga rekan – rekan dapat melaksanakan tugas dengan benar yang sesuai dengan SOP Pelatihan ini gunanya untuk mengulang kembali pengetahuan yang sudah kita dapat sebelumnya. Sebagai personel Narkoba harus mampu dan memahami apa yang menjadi tugas pokoknya Kita harus bisa memahami gejolak yang ada di wilayah kita Untuk berhati² dalam melaksanakan tugas jangan sampai kita jatuh dan terindikasi dalam pengguna narkoba maka sanksi nya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jangan sampai nantinya kita mendapat dumas dari masyarakat tentang penanganan dan penindakan yang tidak sesuai dengan SOP sehingga masyarakat komlain dan keberatan atas tindakan kita dilapangan.
Adapun Paparan dan Arahan dari KBO Narkoba IPTU MIMPIN GINTING.
Diatur dalam : 35/2009 tentang NARKOTIKA. menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri contoh: heroin, sabu, ekstasi, ganja, morfin
PSIKOTROPIKA : menyebabkan psikoaktif melalui pengaruh pada susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku contoh: lexotan, happy Five, diazepam
BAHAN-BAHAN ADIKTIF : bukan termasuk narkotika / psikotropika namun yang berpengaruh pada kerja otak contoh Alkohol, inhalan/lem, rokok.
PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM UU No. 35/2009, PASAL 127.
Golongan I : Dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan. rekomendasi Kemenkes Digunakan terbatas untuk penelitian atas Sanksi pidana 4 tahun Golongan II : Digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Bisa menyebabkan ketergantungan Sanksi pidana 2 tahun.
Golongan III : Digunakan dalam pengobatan. Bisa menyebabkan ketergantungan ringan. Sanksi pidana 1 tahun.
PASAL 128 (1) : Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) yo sengaja tidak melapor dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah.
PASAL 128 (2) : Pecandu Narkotika yg belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) tidak dituntut pidana
PASAL 128 (3) : Pecandu Narkotika yg telah cukup umun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (2) ya sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan / atau lembaga rehabilitasi medis yg ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut pidana.
– PASAL 132 :
(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dim Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121. Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, pelaku dipidana dgn pidana penjara yg sama sesuai dgn ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasai tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112. Pasal 113, Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121 Pasal 122. Pasal 123, Pasal 124 Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan denda maksimumnya Ditambah 1/3 (sepertiga)
pemberatan pidana sebagai (3)mana pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yg diancam dgn pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana peruara 20 (dua puluh) tahun.
KatakanTidakPadaNarkobaPenutupMenyanyikan laguPadamu Negri.(imanto)