MetroEkspress.com, Sidikalang. -Dari sisi norma , Indonesia dapat di kategorikan sebagai negara yang memiliki komitmen besar bagi perlindungan anak dalam pendidikan. Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa ” setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dipihak lain , konstitusi juga memberikan atensi besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan . Pasal 28 B ayat 2 ,” setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tubuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Sementara Pasal 54 menegaskan bahwa “anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan Fisik , psikis , kejahatan seksual , dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik tenaga pendidik, sesama peserta didik dan / atau pihak lain.” Warga kecamatan Sumbul kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Sumatera Utara. Jumat 27 September 2024 pukul 19.00 WIb Junior Deddy Santoso Sianturi bapa Kevin Christian Sianturi datang kerumah Mex menyampaikan keluhan yang menimpa dirinya atas perbuatan oknum guru Agama SMP ST. Paulus bersinial (A.S) sebagai Pembina karakter di SMP .ST.Paulus dan juga pengawas Asrama Marianum Carmelo di jalan Merga Silima Kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi. Perkataan Junior Deddy Santoso Sianturi tuduhan yang di lakukan pengawas Asrama bersinial ( A.S) . Pertama melakukan pemecatan anaknya dari Asrama Marianum Carmelo yang tinggal di Asrama sepihak tanpa ada surat pemberitahuan , SP, 1 , SP,2 dan SP,3 dari pihak Asrama kepada orang tua Kelvin ,C. Sianturi. Ketiga pihak pengawas Asrama dan Romo melakukan Fiknahan kepada anak saya tentang adanya perkataan anak saya Kevin Sianturi kepada juru masak di Asrama bernama Emma Boru Berutu yang mengatakan ” Kamu pernah mexxxxxxxx , Ayo kita mexxxxxxxx.”Padahal kami orang tua Kelvin Sianturi sudah mengumpulkan bukti rekaman untuk dalam proses penyelidikan KPAI nantinya. Bahwa anak saya bernama Kevin Sianturi tidak benar berkata begitu , tuturnya. Tambahnya, hanya anak saya berkata kepada Emma Berita ucapan kotor aja . Itupan juru masak sudah saling memaafkan .ujar Junior
Deddy Santoso Sianturi . Ketiga , perilakuaan pengawas kepada anak saya , ketika terjadi perkelahian anak saya di Asrama sama Septian Lumban Gaol di mana anak saya di interogasi terjadi penamparan sebanyak 2 kali dan tunjangan kaki ke lengan kiri anak saya di lakukan oknum pengawas itu . Seharusnya tidak pantas dilakukan oknum pengawas Asrama kepada anak saya ia selaku guru Agama di SMP ST. Paulus. Sebut Junior Deddy Santoso Sianturi. Mex , berharap ” Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Kabupaten Dairi dapat segera menanggapi berita informasi yang terjadi di Asrama Marianum Carmelo ini . Segera melakukan penyelidikan sebagai sebenarnya kejadian ini terjadi di lakukan pengawas Asrama bersama Romo Manik. Mex melihat Romo itu kurang bijaksana menanggapi masalah ini. Seperti tidak pantas disebut Romo permasalahan begitupun tidak bisa di selesaikan harus muncul kepermukaan mendatangkan penyelidikan KPAI ke Asrama untuk menyelidiki masalah itu . Mex bersama dua rekan media sudah pernah melakukan pertemuan antara dua belah pihak untuk berdamai. Selesai (1/10) sudah sepakat berdamai . Tinggal esok harinya di buat surat perdamaian . Begitu Mex menemui Romo kembali Romo berkata tidak jadi berdamai ” karena ada saksi mendengar ucapan Kevin Sianturi kepada juru masak . Sudah silah kan mengadu ” kata Romo pada Mex. Sampai saat ini tidak ada penyelesaian maka muncul berita ini supaya pihak KPAI turun menyelidikinya sesuai permintaan Romo. ( Junaidy s)