MetroEkspress.com, Sidikalang. –Dunia pendidikan kembali tercoreng SMA Negeri 2 Sidikalang JL.Air Bersih No.46, 57 Batang Beru Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Setelah kepala sekolah SMA.Negeri 2 Sidikalang Rudi Harto Siringo Ringo. Jumlah siswa tahun ajaran 2024 berjumlah 1.035 Orang siswa. Uang komite sekolah disebut uang SPP perbulan persiswa Rp 90 ribu cukup diduga dinikmati kepsek. Melalui komite sekolah diduga kepsek melakukan pungutan dengan modus berkedok sumbangan kepada seluruh wali murid yang anaknya sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua murid, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu jatuhnya , jadi pungutan dalam menentukan pungutanpun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Komite sekolah hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Menurut dia yang enggan namanya dipublikasikan Kamis (5/9-2024) kepada MEx. Kalau untuk biaya pendidikan anak di sekolah sudah ditanggung dari dana BOS. Jadi yang sekolahnya diberlakukan pungutan atas nama komite, seperti kata lain SPP. Peruntukannya membayar guru honorer , membangun Aula sekolah. Sesuai keterangan humas SMA.N.2 Sidikalang Hendrik Siregar Minggu lalu diperoleh MEx. Memang diakuinya uang komite sekolah ada di sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang. Tapi pihak sekolah dalam pembahasan rapat komite dan pihak wali murid , hasil musyawarah rapat wali murid setuju memberi Rp 90 ribu persiswa perbulan. Peruntukannya biaya bangunan Aula sekolah , membayar guru honorer , keperluan siswa olimpiade dan pengadaan buku , ungkapnya. Kenapa sumbangan harus di tentukan jumlah nya ?. Sumbangan itu sukarela , semampunya, tidak memberatkan. Komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan , tapi tidak boleh berupa pungutan. “Agaknya Kadisdik Sumut harus turun tangan atas perbuatan kepsek SMA.N .2 Sidikalang. Sebelum Rudi Harto Siringo Ringo kepala sekolah SMA.N.2 Sidikalang tidak pernah begitu tingginya uang SPP . Ujar orang tua siswa yang nama nya tidak sebut Kamis (5/9.2024) . Akibat ulah kepsek SMA.N.2 Sidikalang bisa nantinya masyarakat tidak menyekolahkan anaknya bersekolah di SMA. N. 2 Sidikalang mahal nya uang SPP, ujarnya. (Junaidy s)