MetroEkspress.com, Sidikalang. – Liputan , Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Melakukan pelantikan KPPS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sekretaris KPU Dairi Bisler Sugianto Padang resmi melantik Anggota KPPS 3.766 yang akan ditempatkan di 538 TPS yang tersedia 15 Kecamatan, 8 Kelurahan dan di 161 Desa di Balai Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Kamis 7 November 2024 di mulai pukul 10,00 wib sampai selesai pukul 11 ,00 wib.
Acara pelantikan PPS dihadiri Ketua PPS Desa Kalang Wanti Sertika Lingga, Hanif Harryanto Simangunsong, Lamhot Situmorang dan Sekretariat PPS Soryalam Sianipar , Widya Nainggolan ,Jhon Berry Nahampun ,serta perwakilan Kapolsek kota Sidikalang serta Danramil 02 / Sidikalang . Bisler Sugianto Padang dalam pelantikan PPS menyampaikan tugas PPS yang harus di laksanakan dan di kerjakan dalam Pilkada serentak 2024 . ” Panitia Pemungutan Suara ( PPS) merupakan petugas yang melibatkan dalam proses Pemilihan kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2024 .Pemilihan Anggota PPS di lakukan KPU Kabupaten Dairi .Terdapat tiga orang yang akan bekerja sebagai PPS penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Sejumlah tugas wajib di jalankan untuk persiapan pemilu hingga proses pemungutan suara , berlangsung . Salah satu yang terjadi adalah pengumuman daftar pemilih sementara. Selain itu, masih ada beberapa tugas penting yang perlu dipahami bagi kedua anggota,” kata Sekretaris KPU dilanjutkannya berikut penjelasan lengkap mengenai tugas anggota PPS Pilkada serentak 2024 hingga hubungan kerja yang harus dilakukan.
Tugas Anggota PPS pada Pilkada s5erentak 2024 . Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 terdapat sejumlah tugas yang harus di kerjakan oleh anggota PPS yaitu ;1: Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara . 2: Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara , 3: Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Dairi melalui PPK, 4: Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan / Desa , 5: Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh TPS di wilayah kerja , 6; Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK , 7: Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan , 8; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat, kata Melaksanakan tugas lain yang di berikan KPU Dairi dan PPK, 10; Menyusun daftar pemilihan tambahan dan menyampaikan kepada KPU melalui PPK, 11: Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan permintaan suara yang di terima dari KPPS dan di sampaikan kepada KPU Dairi melalui PPK, 12: Mengedit ketersediaan perlengkapan mengumpulkan suara dan pelengkapan lainnya, 13: Melaporkan nama anggota KPPS , Pantarlin dan Petugas Pendaftaran TPS di wilayah kerja kepada KPU Dairi melalui PPK, 14; Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara , 15; Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Dairi paling lambat dua bulan setelah pengumpulan suara , 16; Mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS ,inilah yang harus di patuhi anggota PPS yang sudah di Lantik , ujar Bisler Sugianto Padang Kamis (7/11.2024). [Junaidy s]