MetroEkspress.com, Medan.
Ketika kedua wartawan media online memasuki kawasan KIM di Jln.Yos Sudarso Medan tampak beberapa orang karyawan melakukan unjuk rasa di depan pabrik seng. PT.Intan Nasional Iron Industri. Setelah ditanyakan kepada salah seorang karyawan yang namanya tidak mau ditulis disini bahwa mereka mogok kerja karena produksi seng yang diproses sudah 2 tahun ini tidak dapat dijual lagi sehungga perusahaan tidak bisa memberi upah kami, sebab pihak panglong/toko juga katanya tidak mau menerima karena ada perusahaan seng yang menjual lebih murah dari mereka, yang Nota bene tidak sesuai dengan SNI.
Menurut informasi yang layak diterima, pabrik seng PT. Intan Nasioanal Iron industri yang mengikuti kualitas SNI tidak dapat melakukan penjualan sengnya karena dianggab mahal sedangkan yang diproduksi oleh pabrikan seng lain dan juga pabrikan seng dari Jakarta yang tidak SNI berani menjual seng dengan harga yang lebih murah.
Padahal produksi PT.Intan Nasional Industri standart seng mengikuti SNI ketebalannya mencapai 0,20 mm, ketinggian gelombang paritnya lebih tinggi, lebih merata lapisan sengnya dan dapat bertahan selama 20 sedangkan Seng yang diproduksi perusahaan seng yang tidak mengikuti kualitas SNI hanya bertahan berkisar 2 tahun dan ketebelannya hanya 0,16 mm.
“Jadi konsumen yang jeli pasti tahu kalau seng yang ber-SNI tebalnya 0,20 mm dan harganya satu kaki Rp6.500 paling murah, sementara harga seng yang tidak mengikuti standart SNI lebih tipis hanya 0,16 mm, gelombang seng lebih rendah dan berpori-pori, makanya mereka berani jual Rp5.800 perkaki,” kata bagian penjualan atau marketing seng yang namanya tidak mau disebut disini.
Untuk itu pihak industri seng PT.Intan Nasional Iron Industri yang mengikuti standart SNI minta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Disperindag Sumut serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindak-lanjuti masalah ini. Sebab adanya persaingan yang tidak sehat yang merugikan pihak Industri Seng berstandart mutu SNI dan pihak konsumen yang tidak mengetahui kualitas seng itu tidak sesuai standart SNI.
Sebab dalam Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Untuk itu kami mengharapkan agar pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan diatas dan pihak kami PT. Intan Nasional Iron Industri dapat melakukan penjualan agar dapat segera membayar biaya biaya produksi dan gaji karyawan yang tertunda.
(Tim)