
MetroEkspress.com, Sergei. -Penerbitan sertifikat hak milik no.145 tanggal 31 Desember 2016 atas sebidang tanah yang terletak di desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai yang ditandatangani Rosma Magdalena,SH terkesan dipaksakan atau direkayasa.
Menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku ketua LSM SUARA PROLETAR ada beberapa faktor yang dapat dijadikan dasar untuk asumsi tersebut diatas. Pertama, menurut informasi yang dihimpun dilapangan dinyatakan bahwa pihak BPN Serdang Bedagai tidak lebih dahulu melakukan survei atas proses pembuatan sertifikat tersebut. Kedua, sertifikat hak milik tersebut ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2016. Ketiga, tanah tersebut sesungguhnya dikuasai oleh PT.Sri Rahayu Agung dan ditanami kelapa sawit. Keempat, diareal tersebut terdapat plank yang menyatakan tanah tersebut merupakan areal HGU PT.Sri Rahayu Agung berdasarkan putusan pengadilan negeri No:48/Pdt.6/2002/PN-LP dan putusan pengadilan negeri No:38/Pdt.6/2003/PN-LP.
Disisi lain Peraturan Pemerintah No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pada pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) adalah selama 35 tahun. Dengan demikian semakin kuat dugaan bahwa sertifikat hak milik yang ditandatangani Rosma Magdalena,SH diduga cacat hukum. (Rel)