MetroEkspress.com, Langkat.
•Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SDN No. 056009 Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Yang Berinisial NS Di duga jarang masuk kantor dan tidak diketahui jelas apa sebabnya kenapa kepsek tersebut tidak masuk, Jumat (16 /02/2024). Awak Media Metro Expres datang kesekolah tersebut Namun Kepala Sekolah Tidak Berada di Tempat.
Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).
Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.
Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Seharusnya NS, Selaku Kepsek SDN. No 056009 Telaga Jernih memberikan contoh yang baik, dan harus berprilaku disiplin. Saat dikunjungi Awak Media ini Pada Hari Jum’at tanggal 16 /02/ 2024, Sekira pukul 10.20 Wib, Dan atas informasi dari Salah Seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya, Mengatakan Kepsek Tidak Masuk Kantor.
Namun Kepsek Saat di Hub Awak Media Ini dengan Via Ponsel, Dengan Nomor 0852 613X XXXX Tidak Di jawab Dan sampai saat ini sulit sekali untuk bertemu dengan Kepsek SDN No. 056009 Telaga Jernih tersebut, sangat disayangkan diduga kepsek SDN No. 056009 Telaga Jernih, alergi terhadap awak media. (Imt)