MetroEkspress.com, Sidikalang. •Menurut pengalaman Robet Ginting Sekretaris Dinas Perpustakaan kabupaten Dairi kepada Mex tentang kebebasan Pers saat ini, Minggu (17/3.2024) Robet Ginting dalam pengalamannya tentang posisi Pers sebelum reformasi, “Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Suerharto, sangat di batasi oleh kepentingan pemerintah . Pers di paksa untuk memuat setiap berita dimana berita – berita itu harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah . Pada era pemerintahan Soekarno dan Soeharto ini , kebebasan Pers memang ada , tetapi terbatas , dan keterbatasan itu di tunjukan untuk memperkuat status quo . Sehingga fungsi guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif , legislatif , yudikatif , dan kontrol publik ( termasuk Pers ) terabaikan, kata Robet Ginting.
Selanjutnya , “Setelah Reformasi bergulir pada bulan Mei 1998 , Pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa , terutama dalam hal mengekspresikan kebebasan nya. Fonomena itu, di tandai dengan munculnya media – media baru , baik cetak maupun elektronik dengan berbagai kemasannya. Keberanian Pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru dari kebebasan Pers di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi yang di takuti oleh Pers itu. Apakah itu peraturan perundang – undangan , sanksi – sanksi , atau eksistensi organisasi profesi nya. Mereka benar – benar masuk pada era kebebasan yang rill bisa dinikmati . Ibaratnya , Pers yang awal nya ” buta ” sekarang bisa melihat kembali untuk membela kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. Ujarnya. Pers yang bebas aktif merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang mengklaim bahwa negara nya adalah negara demokratis keseimbangan antara kebebasan Pers dengan tanggung jawab sosial yang di emban nya menjadi yang penting . Kata Robet Ginting , ”
Bukan hanya sekedar pendapat antara rakyat dengan pemimpin , tetapi Pers diharap dapat memberikan pendidikan untuk masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral . Arti berita atau informasi yang di sampaikan oleh Pers di anggap oleh pemerintah adalah informasi yang objektif benar dan dapat di percaya , sehingga kelemahan , permasalahan , yang terjadi di masyarakat , yang di informasikan oleh Pers tadi , akan banyak di pakai sebagai masukan ( input ) oleh negara di dalam menentukan keputusan politik nya . Misalnya , penentukan kebijakan tentang pemberantasan korupsi , kebijakan tentang masyarakat miskin yang terkena kasus hukum , kebijakan tentang perlindungan perempuan dan anak – anak , kebijakan tentang ruwetnya pengelolaan lapas, kebijakan tentang masyarakat penderita gizi buruk , dan lainnya . Sebagainya adalah bermula dari informasi – informasi yang di sampaikan oleh media massa , kemudian muncul kebijakan pemerintah dalam rangka mengakomodir permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat inilah fungsi Pers . Maka di namai Pers adalah dari pemberitaannya , kalau hanya kita Pers yang di tunjuk tinjukki tapi beritanya tidak ada itu Pers yang menakut nakuti orang . Menurut Robet Ginting Pers yang selalu ada muncul beritanya di harap terbuka dan dekat berkomunikasi , tapi kalau Pers itu hanya menunjukkan kartu Pers tapi beritanya tidak ada tak usah di ladeni, ujarnya. (Junaidy.S)