
MetroEkspress.com, Medan. |
Fraksi Golkar DPRDSU pada dasarnya mendukung penyerahan aset RS Indrapura dari Pemprovsu kepada Pemkab Batubara. Namun dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi masalah hukum ke depannya.
Demikian diungkapkan Fraksi Golkar dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (18/7), menanggapi respons masyarakat Batubara terhadap pernyataan Fraksi Golkar yang sebelumnya meminta agar penyerahan aset RS tersebut dibatalkan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPRDSU Irham Buana Nasution, Penasehat Fraksi Wagirin Arman dan Ketua Fraksi Golkar Dody Taher. Irham menyebutkan, penyerahan aset RS Indrapura tersebut menjadi bagian dari kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Batubara terhadap pelayanan kesehatan. “PrinsipnyaFraksi Partai Golkar, setuju dan mendukung penyerahan hibah aset RS Indrapura ke Pemkab Batubara, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat Batubara. Tapi tentu sebagai bagian dari lembaga pengawasan DPRDSU, kami berkewajiban untuk mengingatkan agar Pemprovsu untuk tetap memedomani ketentuan yang mengatur tentang pengalihan aset daerah sebagai mana diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
Menurutnya, dalam Pasal 331 Ayat 1 tentang pemindahan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar. Sementara RS Indrapura ini termasuk, tanah, bangunan dan alat kesehatan bernilai Rp46 miliar.
“Kita tdak ingin ini cacat prosedural dan hukum. Kita harap sebelum diserahkan secara resmi, penuhi saja syarat sebagaimana diatur undang undang. Agar tidak ada pelanggaran administrasi. Fraksi Golkar juga menyatakan sikap ini setelah rekomendasi Komisi C dan Komisi E yang menyatakan bahwa penyerahan UPT perlu diperbaiki supaya secara resmi bisa diserahkan,” kata Wagirin.
Dody Taher menambahkan, pihaknya secara l prinsipil mendukung dan menyetujui penyerahan aset UPT RS Indrapura namun sesuai dengan syarat dan prosedural yang berlaku. “Masyarakat jangan salah menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar. Kami hanya tidak ingin ini nantinya menjadi masalah hukum. Yang kena bukan masyarakat, tapi Gubernur dan Bupati,” katanya.(Fajar)