MetroEkspress.com, Sidikalang.
-Sekolah pada intinya mengingatkan di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan . Seperti dana OSIS , dana Pramuka , dana Ekstrakurikuler , dana Komite. Apabila satuan pendidikan melaksanakan ,maka harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Yang bersifat sumbangan sukarela dari komite sekolah.
Apabila sekolah melaksanakan hal – hal yang di larang oleh Peraturan Perundangan yang berlaku . Sudah ada aturan yang melarang untuk melakukan pungutan . Namun sekolah SMK.Negeri dan SMA .Negeri di kabupaten Dairi Sumatera Utara . Selalu ada dana pungutan uang komite sekolah di lakukan pihak sekolah pada orang tua murid yang sekolah di satuan pendidikan.
Baru baru ini Mex menerima laporan mengenai dana komite sekolah dari orang tua murid yang namanya tidak sebut. Kalau di kabupaten Dairi Sumatera Utara yang di namai sekolah SMK.negeri dan SMA.Negeri berbagai modus dan celah yang di lakukan para oknum kepsek untuk melakukan pungutan berkedok sumbangan . Pungutan di kemas sedemikian rupa agar terlihat seperti sumbangan , namun di dalam nya ada syarat menimal jumlah , ada sanksi jika tidak membayar maka siswa tidak bisa ujian, dan masih banyak sanksi lainnya , ungkap orang tua siswa. Minggu lalu Mex mendengar berita Ombudsmen Jambi dengan tegas mengingatkan setiap sekolah di Provinsi Jambi agar tidak melakukan pungutan. Ombudsman juga tetap mengawasi sekaligus koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar laporan laporan maladministrasi pungutan liar tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan Provinsi Jambi. Dan juga Ombudsman mengharap kan setiap masyarakat untuk turut mengawasi dan laporkan tindakan – tindakan pungutan. Kata Ombadsman bagaimana pun masyarakat adalah perpanjangan tangan kami melakukan pengawasan terhadap instansi – instansi penyelenggara pelayanan publik. Apa bila masyarakat menemukan tindakan tindakan maladministrasi berupa pungutan silahkan laporkan kepada kami melalui WhatsApp ke – 08119593737 atau melalui Email Jambi. Tegas Ombadsman Provinsi Jambi. Tapi kalau Ombudsman Provinsi Sumatera Utara tidak ada seperti ketegasan Ombudsman Provinsi Jambi mengenai pendidikan di sekolah. Maka para kepsek di kabupaten Dairi rata rata menikmati uang dana komite sekolah yang di pungut dari orang tua siswa. Maka banyak warga masyarakat Dairi putus sekolah melanjut ke sekolah SMK. Negeri dan SMA Negeri karena tingginya biaya uang komite sekolah per bulan harus di tanggung orang tua sianak untuk menyekolahkan anaknya seperti sekolah SMA.Negeri 1 Sidikalang kabupaten Dairi Sumatera Utara hasil informasi masyarakat Dairi. Akibat mahalnya uang komite sekolah jadi banyak anak masyarakat di Dairi tidak melanjut ke sekolah SMKN/ SMAN di kabupaten Dairi. (Junaidy s)