
MetroEkspress.com, Medan. -Ada misteri apa gerangan ? Adakah sesuatu yang disimpan
atau disembunyikan oleh Lurah Pulo Brayan Darat-1 di Kecamatan Medan
Timur, sehingga Ny.Muhfarlina,S.STP,MAP—yang notabene alumni Sekolah
Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) terkesan aneh bin bego.
Demikian asumsi warga masyarakat bernama Sudiono (72 tahun) kepada
sejumlah wartawan, Sabtu (17/2) di Medan, setelah menerima surat dari Lurah
Pulo Brayan Darat-1 An. Muhfarlina,S,STP,MAP bernomor 138/29/PBD-I/2023
bertanggal 08 Februari 2023.
“Selain jawaban suratnya kadaluarsa, Bu Lurah Muhfarlina itu hanya
mengutip dari kalimat yang tertulis pada Alas Hak surat tanah An.Paimun
dikeluarkan Pejabat Urusan Tanah Kota Besar Medan, pada 27 Aperil 1956
diteken An. Abdul Moethalib,” kata Sudiono.
Diantaranya, Muhfarlina selaku Lurah menuliskan bahwa dalam surat
Alas Hak tanah An.Paimun-sama sekali tidak ada tercantum nama SELAMAT.
Karenanya diperlukan dokumen pendukung lainnya, terkait permohonan SK
penguasaan fisik yang diajukan Sudiono.
Diceritakan oleh Sudiono, bahwa dalam surat Pejabat Urusan Tanah Kota
Besar Medan No.240/851 itu, tentu saja tidak ada nama Selamat. Karena
pemilik tanah adalah An.Paimun, sedangkan An.Selamat adalah Ahli Waris
Paimun selaku anaknya.
Selanjutnya, kata Sudiono, sebidang tanah ukuran 6 M x 24 M yang
dikuasai/dimiliki An.Selamat selaku Ahli Waris dari almarhum Paimun itu,
dihibahkan oleh Selamat kepada An.Sudiono. Lurah berpendidikan tinggi, tapi
begok membaca surat tanah.
“Lhaa, setiap orang dewasa yang normal cara berfikirnya, tentu mengerti
dan paham apa yang dimaksud dengan Ahli Waris. Mosok seorang Lurah
terpelajar dengan pendidikan Magister Administrasi Publik, mempersoalkan
nama Selamat tak ada di surat tanah,” ujar Sudiono menggelengkan kepala.
(Rl/Fjr)