
MetroEkspress.com, Medan. |Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar mewacanakan gerakan mengumpulkan uang lima ribu (Galibu) untuk mendukung dan memastikan terlaksananya pemilihan umum yang digelar 14 Februari 2024. Gerakan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk protes menolak wacana ditundanya pesta demokrasi itu.
“Kalau ada wacana menunda, kita wacanakan tidak menunda dengan menghimpun dana masyarakat melalui Galibu ke seluruh masyarakat Indonesia,” kata Abdul Rahim di Medan, Selasa (22/3).
Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon gencarnya wacana yang disampaikan oknum petinggi partai untuk menunda pemilu, dengan salah satu alasan saat ini biaya yang dibutuhkan mendekati angka Rp 100 triliun.
“Kalau memang alasan ketiadaan dana, yang katanya habis menanggulangi pandemi, kita akan gerakkan kampanye Galibu kepada seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Jika diasumsikan penduduk Indonesia berjumlah 200 juta jiwa, dan sepakat membantu minimal Rp 5.000 per orang, maka diperkirakan akan terkumpul dana sebesar Rp 1 triliun, dan diestimasi angkanya bisa melebihi itu jika sumbangan yang diterima lebih dari Rp 5 ribu.
Gerakan ini, janji Rahim, akan disebarluaskan melalui ruang media sosial dan diperkirakan akan mendapat simpati yang luas.
“Sekaligus ini juga jadi bentuk protes dari masyarakat yang menolak ditundanya pesta demokrasi 5 tahun sekali itu,” sebut anggota dewan yang akrab disapa ARS ini.
Selanjutnya, Rahim juga akan menggaungkan kampanye Galibu sebagai tandingan atas wacana yang menunda pemilu yang sudah menyebar ke seantero Indonesia,” sebutnya.
Timbulkan Masalah Kebangsaan
Menurut Rahim, wacana yang digencarkan untuk menunda pemilu tahun 2024 itu bukan merupakan ikhtiar positip, tetapi justru menimbulkan masalah kebangsaan yang lebih besar. Terlebih santer terdengar, ada upaya menggiring agar masa jabatan Presiden Jokowi juga ikut diperpanjang menjadi tiga periode, jika wacana itu disetujui.
Dalam rapat antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah diwakil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, pekan lalu, dan penegasan Ketua DPR Puan Maharani bahwa jadwal pemilu sudah ditetapkan pemerintah dan DPR, yakni 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merevisi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, dari sebesar Rp 86 triliun, menjadi Rp 76,6 triliun sebagai usulan akhir KPU yang telah dirasionalisasi.
Karenanya, anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar berpendapat, kesepakatan pemilu 2024 sudah final, dan fix, sehingga tidak lagi diopinikan dengan upaya mewacanakan penundaannya.
“Fraksi PKS sendiri, sudah memutuskan menolak penundaan Pemilu, karena itu artinya inkonstitusional, anti demokrasi dan merampas hak rakyat,” pungkas Rahim.(fajar)