MetroEkspress.com, Sidikalang.
Masyarakat berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus taat dalam PP.No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) diperketat. Pada hari Jumat (26/7-2024) ada beberapa ASN dan masyarakat yang mengatakan pada MEx namun namanya tidak sebutkan disini, “Berbulan – bulan oknum ASN di lingkungan Pemkab Dairi tidak masuk kerja bersinial S.N. tapi gaji tetap ditransfer melalui nomor rekening Bank. Ada ASN yang bolos atau malas masuk kerja tidak ditindak dan diberi sanksi disiplin pada ASN.
Bagaimana dapat diketahui orang ASN yang malas masuk kerja ?. Kita tau jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang di pimpin Pejabat ( Pj) Bupati Dairi 6,000 ( enam ribu ) ASN. Kalau ada ketegasan Pj.Bupati Dairi perketat Kedisiplinan ASN melalui pelaksanaan hari Senin sampai dengan Kamis Apel pagi di mulai pukul 07, 30 wib dan Apel sore di mulai pukul 15, 30 wib. Tentu akan terdapat orang ASN yang tidak masuk kerja ” ujarnya. Diduga kemungkinan karena Pejabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin orang ASN Dairi mungkin kurang respon apa yang di sampaikan kepada ASN yang di pimpinnya. Karena Pj.Bupati Dairi cukup di kenal orang ASN latar belakang Pj.Bupati Dairi. Coba dari Mendagri Pj. Bupati Dairi akan takut ASN bolos kerja atau tidak melaksanakan apel pagi. Karena Pj.Bupati dari Mendagri latar belakangnya tidak di ketahui orang ASN Dairi , sebutnya. Disarankan lebih baik Pj.Bupati Dairi dari Mendagri supaya kedisiplinan ASN dapat meningkat melayani masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) . Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika ASN melanggar kewajiban ; Sanksi Disiplin bagi ASN. Hukuman disiplin berat di berlakukan bagi pelanggaran terhadap ; a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 ( satu) tahun ; b.Pemberhentian sebagai ASN jika tidak masuk kerja secara terus – menerus selama 10 hari kerja ; C. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Jika bolos selama 21 – 24 hari setahun ; d. Tidak masuk selama 25 – 27 hari setahun ASN di bebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Untuk sanksi sedang ; berupa pemotongan tunjangan kenerja ( Tukin). A. ASN yang tidak masuk kerja 11 – 13 hari dalam satu tahun akan di kenakan pemotongan Tukin 25 persen selama 6 bulan ; b. Sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos ,14 – 16 hari setahun ; C. Bagi abdi negara yang bolos 17 – 20 hari , pemerintah akan memberikan sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 12 bulan . Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis . A. ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun di beri teguran lisan ; b. Teguran tertulis di layangkan kepada ASN yang bolos 4 – 7 hari setahun ; C. ASN yang tidak masuk 7 – 10 hari di beri surat pernyataan tidak puas. Terakhir seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja di beri sanksi tambahan Pemerintah akan menyotop pemberitaan gaji sejak bulan berikutnya.Sesuai pengamatan Mex sejak bulan Mei sampai juli 2024 Pejabat (Pj) Bupati Dairi belum pernah melaksanakan temu Pers di lingkungan Pemerintah kabupaten Dairi. Kata diskominfo Dairi Pj.Bupati sibuk dalam tugas , Sejak PJ. Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin , terlihat setiap kantor di Pemkab Dairi tidak melakukan Apel pagi dan Apel sore ASN. Karena Apel pagi di laksanakan pimpinan OPD dapat mengetahui ASN yang tidak masuk kerja. Apel pagi dapat di gunakan sebagai media untuk melakukan koordinasi dari pimpinan kepada bawahan , baik dalam bentuk arahan pengumuman , maupun himbauan secara langsung. ”
Bagaimana ASN Berakhlak kedisiplinan ASN Apel pagi pun tidak tertentu. Terkait dengan ASN sebagaimana telah di amanatkan dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN . Salah satu faktor yang di nilai penting adalah mewujudkan ASN yang bersih dan berwibawa adalah masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Disiplin yang mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang pemimpin daerah dalam rangka mewujudkan kedisiplinan ASN organisasi perangkat Daerah ( OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Diduga kemungkinan karena Pj. Bupati Dairi orang ASN Dairi kurang di tanggapi arahannya .Atau sebalinya Pj. Bupati Dairi tidak berani bertindak untuk menerapkan PP.No 94 Tahun 2021 di atas kepemimpinannya ?. Kalau begini bagaimana kemajuan Dairi banyak masalah menyangkut ASN yang cukup lama tidak masuk kerja gaji jalan terus bahkan ada ASN guru pindah ke Deli Serdang bukan atas permintaan ASN yang bersangkutan , akibatnya sejak tahun 2020 sampai saat ini tahun 2024 oknum guru ASN itu tidak pernah masuk kerja tapi gaji tetap jalan. ASN yang jarang masuk kerja tapi TPP nya jalan terus beragam ulah ASN di Dairi karena pengawasan dari BKN terhadap Dairi mengenai PNS tidak ada. Terjadilah orang ASN makan gaji buta karena tidak ada lagi pengawasan dari BKN Pusat ke Daerah. (Junaidy.s)