MetroEkspress.com, Sidikalang. –Diduga Badan Permusyawa ratan Desa ( BPD) desa Sileu – Leu Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara , tutup mata mengenai pelaksanaan fisik pembangunan pengaspalan jalan dan perkerasan jalan sumber dana dari dana desa tahun anggaran 2023 yang di lakukan kepala desa Siliu – Leu bersama TPKD nya . BPD termuat dalam Pasal 31 Pemendagri 110/2016, memiliki fungsi . ” Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa Sileu – Leu . Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa Sileu – Leu dan melakukan pengawasan kenerja kepala desa .
Apakah BPD setara dengan kepala Desa Sileu – Leu ?. Kedudukan BPD setara sama kepala Desa untuk membangun desanya . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Dairi dan di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat desa Sileu – Leu . Selanjutnya dalam Pasal 6 di sebut bahwa Dana Desa tersebut di transfer melalui APBD Dairi . Selanjutnya di transfer ke APBDesa Sileu – Leu kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Masyarakat desa Sileu – Leu kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Sumatera Utara . Harus lah paham tentang Desa . Desa di pimpin kepala Desa guna untuk melayani masyarakatnya dalam pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan desa yang secara swakelola masyarakat dan di awasi BPD desa Sileu – Leu itu sendiri. Menentukan kepala Desa Sileu – Leu adalah masyarakat sendiri yang yang memilih Agustina Silaban jadi pemimpin desa sebagai kepala Desa Sileu – Leu saat pemilihan kepala desa . Contoh , kalau masyarakat desa Sileu – Leu tidak puas akan realisasi dana yang turun kedesa Sileu Leu , tidak transparan dalam penyelenggaraan Dana Desa ( DD) tersebut membuat banyak masyarakat curiga apalagi dana sangat besar di desa Sileu Leu .
Dengan hal tersebut berikutnya , contoh masyarakat desa Sileu Leu ada bukti yang akurat untuk membuktikan adanya penyelewengan dana desa Sileu Leu , terlebih dahulu laporkan kepada BPD desa Sileu Leu. Laporan masyarakat tidak disikapi BPD laporkan ke Camat Sumbul , kalau Camat Sumbul tidak menanggapinya laporkan ke Inspektorat Dairi. Inspektorat Dairi tidak menyikapinya baru laporkan ke kejaksaan Negeri Dairi . Terlebih dahulu adukan BPD desa Sileu Leu ke aparat hukum supaya aparat hukum dapat memeriksa dana operasional BPD dan pemeriksaan dokumen pembukuan arsip laporan kenerja kepala desa Sileu Leu akhir tahun pada BPD. Sebut Junaidy Simatupang pemerhati Desa pada Mex Sabtu ( 27/7.2024). Mex Sabtu (27/7.2024) menerima keterangan DPC LSM Somasi Dairi Herrinto Nababan . LSM Somasi mengatakan , ” hasil investigasinya dari desa Sileu Leu kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Sumatera Utara di tunding tidak sesuai spesifikasi maupun RAB dana desa (DD) tahun 2023 diduga ada terindikasi adanya penyelewengan terkait pembangunan jalan pengaspalan di dusun IV dengan volume 300 X3 meter dengan pagu Rp 194,458,100. Selanjutnya pembangunan perkerasan jalan volume 300 X3 meter dan pagu anggaran Rp 164, 172400 berada di Dusun III desa Sileu Leu tahun 2023 yang lalu , kata Herrinton Nababan. Ditambahkan Herrinton Nababan , ” sehubungan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah tengah masyarakat Desa Sileu Leu kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Sumatera dari organisasi DPC LSM Somasi kabupaten Dairi dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya dugaan indikasi Penyelewengan keuangan Desa tahun anggaran 2023 yang lalu. Diduga kuat dilakukan secara bersama sama oleh kepala Desa , TPKD dan anggota BPD , dan aparatur pemerintahan Desa Sileu Leu kecamatan Sumbul kabupaten Dairi Sumatera Utara .
Kepala desa Sileu Leu tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2023 . Hal ini terbukti bahwa di Desa Sileu Leu tidak terbuka tentang informasi APBDesa , tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana di tentukan dalam aturannya , sehingga warga desa Sileu Leu minim sekali informasi tentang penggunaan dana desa DD tersebut ” kata LSM Somasi. Selanjutnya , BPD atau anggota BPD tidak menjalan tugas dan fungsinya . Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Sileu Leu Tahun Anggaran 2023 . Diduga Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2023 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajiban nya , Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang / jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Sileu Leu selama tahun 2023 di lapangan di lakukan dan di laksanakan oleh anggota BPD atau secara bersama sama dengan Tim TPK dan atau aparatur pemerintah lainnya dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi ” tutur Herrinto Nababan. ( Junaidy s)