
MetroEkspress.com, Medan. | DPRD Sumut menegaskan, penemuan kerangkeng manusia dibelakang rumah Bupati Langkat nonaktif harus diusut tuntas karena diduga telah menyalahi aturan.
“Kita sekali lagi minta ini diusut, diurai sejelas-jelasnya kepada masyarakat, karena ini sudah meresahkan masyarakat,” kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Minggu (30/1).
Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon hasil kunjungannya bersama rombongan di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat pekan lalu.
Menurut Hendro, keberadaan penjara yang sempat dikatakan tempat rehabilitasi narkoba, sudah menyalahi aturan.
Ia meminta Polda Sumut mengusut tuntas secara transparan, karena info yang beredar di masyarakat masih simpang siur menyebutkan kerangkeng itu untuk perbudakan manusia.
Hendro mengaku sedih ditemukan kerengkeng untuk manusia. Sehingga, muncul berita di tengah masyarakat dengan berbagai versi, akibatnya menimbulkan keresahan luar biasa di masyarakat Langkat.
Dijelaskan, jika tempat itu digunakan untuk rehabilitasi harus merujuk kepada peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER/029/A/JA/12/2015 tentang petunjuk teknis penanganan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba.
“Apakah tempat tersebut telah memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi atau tidak. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya apa. Dan ini perlu dibuka secara terang-benderang ke publik,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun secara langsung kelapangan. “Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI, jadi jangan ada oknum yang menutup-nutupi fakta di lapangan, khususnya menyangkut tempat apa itu sebenarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendro mengimbau masyarakat sekitar agar kooperatif dengan pihak keamanan. Ia meminta agar tidak ada pengadangan, sehingga pihak polisi bisa bekerja untuk membongkar kasus itu secara terang-terangan.
“Info terbaru bahwa yang jadi masalah sekarang adalah 48 orang yang katanya sempat dikerangkeng udah pada lari, pulang ke rumah masing-masing. Kita mendorong pihak polisi supaya mau mencari orang-orang itu, agar dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui tempat apa sesungguhnya yang ada di dalam rumah itu,” pungkasnya.
Terungkapnya kerangkeng manusia ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022. Saat itu, KPK menangkap Terbit Rencana atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta.(tim)