MetroEkspress.com, Sidikalang. -Sinergisitas dan kolaborasi antara Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Pers sangat penting dalam transparansi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Hal itu di ungkapkan ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung saat pertemuan. “Tanpa adanya peranan media , informasi terkait kepemiluan Pilkada tidak akan tersampaikan kemasyarakatan ” katanya.
Menurutnya Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Tanpa rekan jurnalis semua proses dan tahapan demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik. Ia berharap etika jurnalistik dapat terus di terapkan terutama dalam melakukan Check and Recheck terhadap suatu isu pemberitaan, harap Ariyanto Tinendung ketua KPU Dairi. Selasa ( 30/7.2024) Junaidy Simatupang mengatakan pada Mex. ” Setiap ada acara pertemuan yang di lakukan KPU Dairi dengan rekan Pers . Terlihat cukup banyak hadir mengikuti acara temu Pers di Aula SMK Negeri 1 Sidikalang di beberapa bulan yang lewat. KPU Dairi menyediakan kertas daftar hadir peserta Pers yang harus mengisi kertas daftar hadir yang sudah disediakan KPU Dairi. Guna daftar hadir Pers itu pihak KPU mengetahui jumlah Pers di wilayah kabupaten Dairi. Karena Pers mengisi daftar hadir , membuat nama aslinya dan mendaftarkan medianya serta mencantumkan nomor whastp-nya.
Setelah selesai acara pihak KPU Dairi memberikan sekedar trasport pulang pada Pers. KPU Dairi tidak ada membeda – bedakan Pers yang hadir mengenai trasport yang di berikan kepada Pers. Dari begitu banyak Pers yang hadir saat temu Pers beberapa hari kemudian KPU Dairi hanya menghitung berita hanya 10 berita yang terbit . Namun daftar Pers yang hadir sampai 180 orang cukup heran kan ?. Beginilah setelah setelah Eddy Keleng Ate Berutu Bupati Dairi cukup meludak orang – orang yang ngaku wartawan sejak tahun 2019 sampai saat ini , kata Junaidy Simatupang. Lanjut, Junaidy Simatupang , ” Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi ; , mencari, memperoleh , memiliki , menyimpan , mengolah , dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara , gambar ,suara dan gambar , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Adapun fungsi media massa ( Pers) sesuai undang – undang nomor 40 tahun 1999 , itu secara garis besar ada sebagai informasi , edukasi kontrol sosial dan hiburan. Jika di jabarkan satu – persatu , fungsi pertama , adalah mengantarkan informasi untuk mengambil keputusan. Kemudian sebagai bahan untuk diskusi memperjelas permasalahan yang di hadapi serta menyajikan pesan – pesan para pemuka masyarakat / pemerintah. Selanjutnya Pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat umum secara cepat dan tepat waktu. Hal lain , Pers berperan sebagai pemberi pendidikan kepada masyarakat melewati beragam informasi yang di sajikan . Selanjutnya Pers sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Sehingga temu Pers KPU berharap dalam kolaborasi ini dapat berfungsi melakukan Cover both side ( melihat sudut pandang berita dari dua sisi ) .Yang harus di pertahan karena Pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah . Sehingga Pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah . Oleh karena itu KPU Kabupaten Dairi membangun posko Media Center membantu wartawan mengirimkan berita melalui akses yang di sediakan Media Center seperti akses internet dan wifi. Junaidy Simatupang berharap kepada Ridwan Hendra Agustinus Samosir selaku ketua Devisi Sosialisasi Pemilih ,SDM Partisipasi Masyarakat dapat memahami Pers yang ikut dalam kolaborasi yang berfungsi sebagai mitra KPU yang membuat berita dapat di bantu memberikan informasi pada Pers yang gigih membuat berita . Harapnya. ( Junaidy,S)