MetroEkspress.com, Sidikalang.
Dalam rangka publikasi dan penyebaran informasi tentang kegiatan Pemerintah Kabupaten Dairi tahun 2024 pembangunan dan kemasyarakatan melalui Media Massa dalam penyebaran informasi . Jumat ( 16/2.2024) Iswan Togatorop Kabid Informasi dan Komunikasi Publik dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi yang di pimpin Anggara Ramces Sinurat Kadis Kominfo.
Kabid Informasi dan Komunikasi Iswan Togatorop mengatakan pada Mex ” supaya mintra kerja Pemerintah Kabupaten Dairi yaitu Pers sebagai penyebaran informasi ( berita) Pers tahun kerja 2024 supaya menyampaikan data surat tugas kerja yang di keluarkan pimpinan perusahaan atau Redaksi pimpinan Media Masa yang bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2024 , yaitu : 1). Foto copy legalitas perusahaan , NIB ( Nomor Induk Berusaha ).2). Surat tugas yang berlaku dari media yang bersangkutan, 3), Fotocopy kartu Tanda Anggota Pers tahun 2024, 4) Fotocopy NPWP pribadi, 5), Fotocopy Buku Tabungan Bank Sumut dan 6) Fotocopy kartu Penduduk ( KTP) , sebut Iswan Togatorop . Menurut Junaidy Simatupang wartawan Mex , kalau di lihat dari ketegasan dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi terhadap Pers sebagai mitra kerja Pemerintah dalan penyebaran informasi sangatlah bagus sekali terlaksana.
Tapi Junaidy Simatupang bermohon kepada Kadis Kominfo Dairi , Anggara Ramces Sinurat , supaya para orang ASN baik itu Camat dan Kepala Desa mengenal mitra kerjanya tahun 2024 sebagai penyebaran informasi. Sebaiknya dinas Kominfo membagikan nama nama Pers yang sudah di data dan juga Pers yang sudah di data di buat paspoto gambar orang Pers dan medianya di papan informasi di kantor Kominfo supaya orang yang datang ke dinas Kominfo mengetahui Pers , sebut Junaidy.
Selama ini tidak diketahui di mana wartawan yang resmi terdaftar di Kominfo Dairi dimana yang tidak terdaftar menjelang tahun 2024 ini haruslah tegas Dinas Kominfo Dairi dalam penyelenggaraan mitra kerja Pers. (Junaidy.S)