MetroEkspress.com, Sidikalang.
Harus dipahami dulu jika Pembangunan tidak mengenal kata selesai. Demikian pula usaha pemerintah untuk selalu melanjutkan Pembangunan khususnya di wilayah per desaan di kabupaten Dairi. Dengan tuntutan jaman dan kondisi yang menyertainya. Salah satu bentuk usaha pemerintah dalam Pembangunan wilayah per desaan adalah dengan adanya program D D ( Dana Desa ) yang di kelola Pemerintah Desa setiap tahunnya. Desa memiliki kepentingan langsung dan paling urgen dalam rangka menuju cita cita nasional . Yakni, mensejahterakan seluruh rakyat . Dalam konteks pemberdayaan pembangunan . Kepala Desa pemimpin masyarakat Desa haruslah dapat menggerakkan masyarakatnya pengentasan kemiskinan dan juga menjaga keutuhan NKRI.
Menurut Junaidy Simatupang kepada Mex Jumat ( 23/2.2024) ” Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan . Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul dan, atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Oleh karena itu Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah Desa adalah kepala Desa yang di pilih langsung penduduk desa untuk memimpin Desa. Kepala Desa melaksanakan peran nya selaku kepala Desa di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) adalah melaksanakan fungsi wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis untuk mengawasi kenerja kepala Desa. Masyarakat Desa dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis . Badan Milik Desa yang di sebut BUM Des , adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal di miliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yak di pisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan , dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Yang di sebut Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang di tetap oleh kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama BPD.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan kesejahteraan masyarakat Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa . Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa , di beli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa atau di perolehan hak lain nya yang sah . Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan , sikap , keterampilan ,serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan , kebijakan program , kegiatan , dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Adapun berita ini muncul di Mex tentang Desa supaya dapat memahami prasarana perdesaan yang di bangun untuk di pelihara dan di rawat masyarakat Desa. Hasil pantauan Mex dari 169 Desa , di 15 Kecamatan di Kabupaten Dairi . Cukup banyak proyek proyek telah di bangun di Desa tidak di pelihara atau di rawat. Diduga kesadaran kepala Desa tidak ada niat baik untuk menggerakkan masyarakatnya membangun Desanya. . Kalau kepala Desa sadar , pembangunan prasarana fisik yang sudah di bangun untuk di manfaatkan oleh masyarakat perdesaan secara seluas luasnya. Haruslah di lakukan perawatannya secara berkala dan bersenambungan. Karena setiap bangunan memiliki umur teknis , atau batas waktu tertentu di dalam penggunaannya . Agar umur teknis bangunan dapat bertahan sampai batas maksimal harus di pelihara. Bila di lihat prasarana bangunan yang di bangun dari sumber DD setelah selesai di bangun tidak di rawat di biarkan saja begitu. Maka kepala Desanya belum mengetahui apa arti Desa yang di pimpinnya. Menurut Mex ” rakyat itu gampang , selama di ajak bicara dan di dengar suaranya serta tidak di tipu atau di bohongi , mereka mau di arahkan untuk melakukan pemeliharaan prasarana Desa yang sudah di bangun. Diduga kemungkinan Camat dan Kepala Desa , BPDesa kurang bermasyarakat untuk berkomunikasi membuka hati masyarakat membangun Desanya. Masyarakat yang pelaku nya pemanfaatan bangunan . ” Bagaimana supaya pelaku pemanfaat bangunan itu bergerak tentu peran kepala Desa itu sendiri. Jangan ! Camat hanya duduk di kantor aja. Turun lah ke Desa sapalah masyarakat desa itu berkomunikasi berbincang bincang untuk membangun kegotong Royongan membangun Desa. Jangan hanya pintar ngomong minta jabatan Camat kepada Bupati kalau memang tidak ada keterampilan membangun Desa. Tanpa tidak di gerakkan masyarakat tidak mengenal pembangunan . ( Junaidy S)