MetroEkspress.com, Medan. – Bawaslu Sumut mengingatkan dan mengimbau kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk bersikap. netral tidak berpihak atau cawe-cawe dengan salah satu Bacalon Kepala Daerah, yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.
Ia mengatakan jauh hari sudah memberikan imbauan dalam bentuk surat, untuk menjaga netralitas kepala daerah di Pilkada serentak 2024
“Kita sudah sampaikan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut, termasuk dia gak bisa ikut berkampanye. Penjabat Kepala Daerah itu, adalah ASN,” ucap Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (22/7).
Suat mengatakan jalankan tugas Pj Kepala Daerah secara profesional dan sesuai dengan perundang-undangan. Jangan sampai melakukan politik praktis, tidak berkampanye dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Imbauannya sudah kita lakukan jauh dari ini, untuk tidak mementingkan salah satu Bakal Calon Kepala Daerah. Itu sudah kita lakukan,” jelas Saut.
Saut mengatakan lebih mengedepankan pencegahan dari penindakan. Tapi, karena belum ada penetapan peserta Pilkada serentak 2024 ini. Bawaslu Sumut dan jajaran, belum bisa melakukan upaya-upaya penindakan.
“Kami sampaikan kewajiban Bawaslu untuk melakukan pencegahan sudah kita lakukan, dari imbauan, rapat kordinasi. Penanganan pelanggarannya belum masuk, dia berkampanye belum dan calon pun belum. Terkadang ambigu,” kata Suat.
Suat mengatakan, bahwa Bawaslu mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Komisi ASN, ikut serta dalam pengawasan Pj kepala daerah tersebut.
“Selain Bawaslu, ada lembaga negara yang bisa mengawasi juga, Mendagri, Komisi ASN kita dorong untuk melakukan upaya apa seperti dilakukan Bawaslu. Karena, ini bukan saja ranah Bawaslu saja. Sejauh. kewenangan kita, kita akan jalankan. Kita selalu melakukan pencegahan,” tandas Saut.(Fajar Trihatya)