MetroEkspress.com, Sidikalang.
Pers harus selalu bersuara di Kabupaten Dairi Sumatera Utara dengan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Setelah Presiden RI Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian hingga DPR – RI telah mengesahkan revisi RUU Nomor 6 tahun 2024 . Pers selalu terbuka menampung suara masyarakat desa dalam penggunaan dana, keuangan desa yang dikelola pemerintahan desa selama 8 tahun jabatan kepala desa.
Menurut Ketua DPC KWRI Dairi Junaidy Simatupang pada hari Sabtu (27/7-2024) pada MEx mengatakan ” Wartawan di kabupaten Dairi harus bersuara mengawasi dana desa selaku pencari informasi bahan pemberitaan sesuai undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ” ujarnya. Ketua KWRI Dairi berharap , kenerja kepala desa di kabupaten Dairi yang berjumlah 161 kades telah sah 8 tahun jabatan kepala desa makin di tingkatkan kenerja , dan penggunaan dana desa benar – benar di laksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri dengan melalui proses musdus ( musyawarah dusun) dan mudes ( musyawarah desa) ” ujar ketua KWRI. Dengan begitu percepatan pembangunan di desa di kabupaten Dairi bisa berjalan baik. Mulai pembangunan infrastruktur hingga pembangunan pendidikan.
Sehingga kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik. “Jadi tidak lagi ketergantungan dengan dana desa, karena sudah menjadi desa yang maju dan mandiri , itu harapan kedepan untuk menjawab Indonesia emas.
Maka yang paling terpenting adalah desa harus dibenahi dari sekarang,” lanjut Junaidy Simatupang Ketua KWRI Dairi. Kades di Dairi harus tau ,” Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi , apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu di awasi pengelolaannya . Hal ini sejalan dengan himbauan KPK . Masyarakat di harap berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa . Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang di luncurkan untuk program di desa. Apa yang di katakan BPKP, ” Pengelolaan keuangan desa harus transparan , akuntabel , partisipatif di jalankan dengan tertipu dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. 1) Transparan yaitu, prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas – luasnya , tentang keuangan desa . 2). Akuntabel yaitu, perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang di percaya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah di tetapkan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertipu dan disiplin anggaran yaitu , pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang di landasi. Dari berbagai faktor penyebab korupsi dana desa . Salah satu yang paling penting yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapat informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya sangat di batasi. Lanjut mengakhiri ketua KWRI Dairi ” Penyebab penyelah gunakan dana desa yaitu 1). Kesalahan karena ketidak Tahuan ( mekanisme ). 2). Tidak sesuai rencana , tidak jelas peruntukannya / tidak sesuai spesifikasi , 3) .Tidak sesuai pedoman juklak ( petunjuk pelaksanaan ) , juknis ( petunjuk Teknis khususnya pengadaan barang jasa . 4) Pengadministrasian laporan keuangan ,Mark – up dan Mark – down , double counting. 5). Pengurangan Alokasi Dana Desa misalnya dana desa di jadikan ” pundi – pundi” kepala desa dan perangkat desa untuk kepentingan pribadi .6). Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaanya. 7). Penyelewengan aset desa , penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa , penyewaan Tanah Kas Desa ,( TKD) yang bukan haknya , misalnya untuk perkantoran desa . Inilah yang di incar para oknum yang ngaku dirinya LSM turun kedesa menelusuri permasalahan ini,” ungkapnya. (Junaidy.s)