MetroEkspress.com, Sidikalang. •Sesuai isu informasi dari orang yang mengaku dirinya wartawan, identitasnya tak disebutkan pada MEx. “Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Dairi Sumatera Utara katanyaJarang masuk kantor ? “
Guna memastikan informasi itu, MEx pada hari Selasa (29/7.2024) datang ke kantor Disparbudpora Dairi pukul 13.15 WIb tiba di ruangan Kabid Ekonomi Kreatif.
Terlihat Roy Sitohang selaku Kepala Bidang tampak berada dalam ruangan kerjanya dan sedang asyik kerja. Ternyata isu informasi itu tidak jelas dengan apa yang diutarakan oknum wartawan itu. MEx menduga oknum wartawan itu kurang bersahabat sama Roy Sitohang. Padahal Mex melihat Sitohang orangnya ramah ketemu sama dia tidak angkuh dan sombong jika ketemu wartawan.
Menurut Mex melihat dan menilai Roy Sitohang ASN abdi masyarakat dan abdi negara , memanfaatkan amanah pekerjaan sebagai jalan pengabdian kepada negara. Roy.Sitohang taat Perpers nomor 21 tahun 2023 melaksanakan kerja di lingkungan dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Ragah yang di pimpin Rahmatsyah Munthe selaku kadis. Penjelasan Roy.Sitohang pada Mex. ” Kepala dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Ragah Rahmatsyah Munthe selalu menghimbau , saat mengikuti rapat internal pegawai mengatakan , ” Kita seorang ASN harus taat amanah pekerjaan yang telah diberi sebagai jalan pengabdian kepada negara . Nilai dasar sebagai abdi negara adalah memberikan memberikan seluruh kemampuan yang kita miliki guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian untuk negara. Saya harap kita bersama – sama Disparbudpora sebagai ASN taat peraturan Perpers nomor 21 Tahun 2023 , tentang hari kerja. Dalam beleid baru ini, mengatur berbagai ketentuan kerja baru ASN . Penyesuaian tata cara kerja ini , bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayan publik. Masuk kerja ASN di tetapkan pukul 07,30 wib sesuai dengan zona waktu setempat. Sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tulis pasal 4 ayat 3. Waktu kerja ASN sebanyak 5 ( lima) hari kerja dalam satu (1) Minggu ketentuan di atur dalam pasal 3 ayat (1) Perpers no.21 tahun 2023 . Hari kerja instansi Pemerintah sebagaimana di maksud pada ayat (1) yaitu , jelas pasal 3 ayat 2 , jelasnya.
Kabid Ekonomi Kreatif Roy.Sitohang ,” apa yang di katakan pimpinan kami harus kami taati , karena setiap jam kerja pimpinan selalu melakukan pengecekan setiap unit kerja kehadiran pegawai yang di pimpinnya. Tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan ada sanksinya. Oleh karena itu kami pegawai Disparbudpora tidak ada yang bolos kerja ” ungkapnya. ” Kalaupun ada orang mengatakan kepada Mex saya jarang masuk kantor dia lah itu. Mex sendiri sudah melihat saya di kantor saya .kata dia. ( Junaidy ,S)