MetroEkspress.com, Sidikalang. –Setelah melalui pelaksanaan pemilihan dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di sejumlah Desa di Kabupaten Dairi sejak akhir 2013 lalu hingga April 2014 yang dulu. 161 Desa memiliki BPD di wilayah kecamatan di kabupaten Dairi. Di kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi desa berjumlah 18 desa dan BPD nya. Desa sudah melaksanakan pembentukan BPD dengan baik , dan sesuai mekanisme.
Hal tersebut diungkapkan Jaspin Sihombing Camat Sumbul saat Mex berkunjung ke kantornya Senin ( 29/7.2024).
Menurutnya sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintah Desa . Ia berharap kepada BPD wilayah kerjanya bisa bersinergi dengan kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan berbagai pembangunan di desanya. ” Sebagaimana yang menjadi tugas dan tanggung jawab BPD untuk melaksanakan kordinasi dan bermitra dengan kepala desa dan selalu melakukan musyawarah dalam setiap kegiatan pembangunan di desanya ” ungkapnya. Lanjut Camat , sesuai dan fungsi BPD sesuai dengan undang – undang nomor 6 tahun 2014 yang merupakan undang – undang desa yang baru pada prinsipnya tetap sama dengan ketentuan undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. BPD tetap harus mengawal dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat desa . Jadi adanya anggapan ada BPD yang kurang di berdayakan atau peran BPD mandul dan sebagainya , hal itu tidak boleh terjadi di wilayah kecamatan Sumbul . ” Hal itu perlu kepedulian bersama agar BPD tetap bisa bekerjasama dengan kepala desa dan secara berkesinambungan . Camat Sumbul Jaspin Sihombing mengajak semua kades dan BPD di wilayah kerjanya untuk bersatu padu bahu membahu , membangun kebersamaan dan gotong royong dengan berkomitmen untuk bersama sama membangun kabupaten Dairi yang di awali dari desa masing – masing.
Camat melihat BPD adalah pilar utama untuk sebuah kemajuan kesejahteraan suatu desa , karena BPD memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menjawab kebutuhan dan kondisi masyarakat desa setempat. Maka setiap anggota BPD harus mampu membaca kepentingan – kepentingan masyarakat serta potensi desa yang dimiliki dan sensitif serta responsif terhadap peluang dan tanggung jawab di lapangan, harapnya. (Junaidy s,)