MetroEkspress.com, Sidikalang. Tahun Ajaran baru SMA.Negeri 2 Sidikalang 2023 / 2024 jumlah siswa sebanyak 1.035 persiswanya uang SPP Rp 90.000 persiswa satu bulan yang di bayar siswa.
Salman Kacabdis Wilayah IV Kabanjahe Sumut mengirimkan surat kasek SMA N.2 Sidikalang melalui SMS WhatsApp nya Jumat ( 13/9.2024) . Dikatakan secara tertulis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara . Dinas Pendidikan CABDIS Pendidikan Wilayah IV . SMA Negeri 2 Sidikalang . Menanggapi berita yang di muat di Metro Expres , com , tanggal 6 September 2024 dengan judul , Diduga di SMA Negeri 2 Sidikalang Berkedok Sumbangan Kewali Murid Tarik Pungutan Uang Komite . Bahwasanya ; 1. Tidak benar adanya uang komite di SMA N 2 Sidikalang. Hasil konfirmasi MEx Senin 26 Agustus 2024 dari Hendrik Siregar ke humasan SMA N 2 Sidikalang menjelaskan , jumlah siswa 1035 orang siswa , uang komite Rp 90.000.( sembilan puluh ribu rupiah peruntukannya , keperluan siswa olimpiade , guru honorer dan pembangunan Aula sekolah berukuran 20 X 40. Meter bujur sangkar itu peruntukan SPP siswa , sebut Hendri Siregar . 2. Peruntukan SPP di paparkan di hadapan orang tua murid pada rapat orang tua tanggal 21 Agustus 2014 . Jadi timbul pertanyaan ” Apakah Rudi Harto Siringo Ringo sudah kepala sekolah SMA N 2 Sidikalang pada saat tahun 2014 ?. 3. Tidak benar adanya SPP di peruntukkan membeli buku . 4. Besaran SPP atas persetujuan orang tua , ada berita acara penandatangan orang tua . 5. Dalam rapat di putuskan apa bila ada orang tua merasa kurang pas dapat menghungi pihak sekolah , dan sampai saat ini ada 2 orang yang menghubungi pihak sekolah dan telah di akomodir permintaan mereka. Benar atau tidaknya biar orang tua yang mengetahui.
Menurut masyarakat yang namanya tidak disebutkan namanya disini mengatakan Sabtu ( 14/9.2024) . ” Benar itu rapat orang tua siswa , tapi apakah semua orang tua siswa diundang komite sekolah untuk rapat pembahasan uang SPP . Jangan hanya 50 orang aja orang tua siswa ikut rapat menyetujui uang SPP Rp 90.000.sedangkan jumlah siswa sebanyak 1.035 siswa,” ujar masyarakat .
- Pernyataan ” uang SPP Rp 90,000 cukup diduga dinikmati kepsek ” merupakan berita bohong dan percemaran nama baik , Mohon petunjuk untuk tindakan selanjutnya. Mex menjelaskan sebelum Mex membuat berita , Mex bolak balik datang ke sekolah SMA N 2 Sidikalang untuk menemui Rudi Harto Siringo Ringo selaku kepala sekolah , tidak bisa ketemu namun Rudi Harto Siringo Ringo berada di sekolah. Selalu ada oknum guru menemui Mex di tempat tunggu bertamu menyampaikan omongannya ” kepala sekolah tidak dapat menerima tamu . Karena kasek lagi memimpin rapat”, sebut oknum guru. Mex kembali meninggal sekolah .Seling beberapa Minggu lagi Mex datang ke sekolah tidak lama kemudian datang menemui Mex menyampaikan ” kepala sekolah tidak dak berada di sekolah , rapat di dinas Pendidikan di Medan kata oknum guru ” , Cukup 4 kali bolak balik menjumpai kasek tidak bisa ketemu. 7. Dasar Hukum SPP adalah : A. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . Tanggung jawab Pendanaan , Pasal 46 , ayat ( 1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah , dan masyarakat.b .B . Juncto Peraturan Pemerintah R I nomor 48 Tahun 2008 , tentang Pendanaan Pendidikan , Pasal 51 , ayat (1) . Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah , Pemerintah daerah dan masyarakat , ayat (5) huruf C , Dana pendidikan satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang / wali yang di laksanakan sesuai peraturan perundang – undangan , dan Pasal 48 Tanggung jawab peserta didik ., orang tua , dan atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e di tunjukkan untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi standard Nasional Pendidikan dan mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas standart Nasional Pendidikan . C. Juncto Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 32 Tahun 2018 tentang standart Teknis Pelayanan Menimal Pendidikan , Paragraf 9 . Pembiayaan Pendidikan , Pasal 16;ayat (2) .Dalam hal daerah yang belum melaksanakan wajib belajar 12 ( dia belas ) tahun , maka pembiayaan pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah di bebankan kepada Peserta didik atau orang tua / wali . Inilah isi surat yang di sampaikan kasek SMA N 2 Sidikalang pada Salman Kacabdis Wilayah IV Kabanjahe Sumut. Mex berharap pada Ombudsman R I Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke SMA N 2 Sidikalang mengenai pungutan dana SPP Siswa Rp 90,000 . Di kutip dari keterangan Ombadsman R I . Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar menimal pada jenjang pendidikan tanpa memungut biaya. Masyarakat berharap penuh kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara turun ke sekolah SMA N 2 Sidikalang cukup memberatkan atas kebijakan yang di perbuat kasek SMA N 2 Sidikalang . Kalau ini di biarin bisa bisa nya nanti masyarakat tidak mampu melanjut ke SMA N 2 Sidikalang anak sekolah , ujar masyarakat.
(Junaidy s)