MetroEkspress.com, Sumut.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei merupakan salah satu dari 18
kawasan industri di Indonesia. Kawasan Industri pertama ini terletak di Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara, yang difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan
industri berskala besar dan berkualitas internasional. PT Kawasan Industri
Nusantara (PT KINRA) selaku pengelola Kawasan industri ini menjalankan kegiatan
usaha terkait Pengelolaan, dan Pemasaran Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya banyak hal yang dihadapi oleh PT KINRA,
salah satunya dalam kurun waktu 2 bulan yang lalu telah terjadi beberapa peristiwa
hukum di KEK SEI Mangkei. Kejadian pertama tanggal 10 Agustus 2022 terjadi
perusakan dan pencurian kabel PLTBS (Pembangkit Listrik Tenaga Bio Massa).
kejadian kedua tanggal 25 Agustus 2022, perusakan dan pencurian Support pipa,
yang berdampak pemompaan dan transfer CPO dan CPKO dapat terganggu. Dan
yang terakhir pada tanggal 10 September 2022 terjadi pengerusakan dan pencurian
pagar BRC di gerbang utara KEK Sei Mangkei.
Dari kejadian-kejadian tersebut PT KINRA mengalami kerugian hingga ratusan juta
rupiah. Dan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut PT KINRA saat ini telah bekerja
sama dengan pihak kepolisian dan TNI dalam meningkatkan keamanan di wilayah
KEK Sei Mangkei. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya para pelaku peristiwa
hukum tersebut, dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian untuk diproses secara
hukum.
Revondy selaku Manajer Coorporate Secretary PT KINRA menyampaikan,
“PT KINRA dituntut untuk menjaga keamanan KEK Sei Mangkei guna menyakinkan
investor baik dalam negeri maupun luar negeri yang telah menggelontorkan dana
investasi ratusan miliar rupiah. PT KINRA berkewajiban menjamin kekondusifan dan
kenyamanan bagi para investor guna menciptakan iklim investasi yang baik”.
2 | AKHLAK – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Public Relations – Press Release
Lanjut Revondy, “Demi rasa aman investor yang berinvestasi di KEK Sei Mangkei,
dan untuk menarik investor-investor lain untuk berinvestasi di KEK Sei Mangkei,
PT KINRA segera menindaklanjuti kasus perusakan dan pencurian yang sedang
marak terjadi, sehingga dilakukan penelusuran atas kasus pencurian tersebut, yang
selanjutnya kita serahkan ke pihak yang berwajib”.
“Terkait dengan adanya pemberitaan penculikan oleh oknum PT KINRA yang
beredar, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan
PT KINRA telah sesuai dengan mekanisme penyelamatan aset negara milik
PTPN III (Persero) yang dikelola oleh PT KINRA. Dan masalah tersebut telah
diselesaikan secara hukum dengan para pihak melalui proses Restorative Justice
sesuai Berita Acara Mediasi (Restorative Justice) tertanggal 17 September 2022 di
Polsek Bosar Maligas”. Tutup Revondy.
(Rl/Fajar)