MetroEkspress.com, Deli Serdang.
Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke
dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba
atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan
Sumatera Institute, manajemen PTPN3 masih mengidentifikasi lokasi objek yang
dimaksud.
Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak
berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk kedalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022
melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.
Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022
tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.
Menyikapi pemberitaan tersebut Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero)
Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan “Terkait gugatan yang di
ajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute
kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang
berlangsung”. Ujar Dhani.
(Fajar Trihatya)