MetroEkspress.com, Sidikalang. •Pejabat Daerah Camat dan kepala Desa jangan lah Risih dan Gerah bila kehadiran kedatangan Wartawan dan LSM ke Desa layanilah dengan baik apa yang di konfirmasi Wartawan dan LSM berilah jawaban yang sebenarnya , kata Junaidy Simatupang di hari Senin ( 1/7-2024) pada MEx. Junaidy Simatupang menyikapi berkembangnya informasi dari beberapa kepala Desa menyatakan ” Rame – rame Wartawan dan LSM turun ke – Desa pake mobil untuk menemui Kepala Desa . Guna untuk konfirmasi mengenai pengelolaan Dana Desa tahun 2023 yang lalu .
Menyikapi informasi itu kata Junaidy Simatupang, “Wartawan yang terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informasi dan LSM yang terdaftar di KesBang Pol kabupaten Dairi . Pungsi tugas mereka menjalankan sebagai sosial kontrol. ” Kenapa Camat dan kepala Desa kerisihan atas kedatangan Wartawan dan LSM ketemu konfirmasi ?. Jika kepala Desa tidak merasa ada melakukan dugaan korupsi , Anggaran Dana Desa, DD, kenapa takut atau Risih menghadapinya, berilayanan dan jawaban yang sebaiknya sebagai figur publik ” ucap nya. Junaidy Simatupang menambahkan , di dalam Pasal 28 F U.U.D.1945 jelas di sampaikan bahwah setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari , memperoleh , memiliki , menyimpan , mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara menurut undang – undang no 40 tahun 1999 tentang pokok Pers Bab II , Pasal 2 , kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas kan supirnasi Hukum. Bab III (Pasal 8) ,dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan Hukum . Tidak hanya itu saja , dalam memperoleh informasi , juga di atur dalam undang – undang nomor 28 tahun 1999 , tentang peran serta masyarakat di Negara Republik Indonesia . UU nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat , UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) , instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM). Peraturan Pemerintah ( PP) No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaan nya semuanya. Untuk itu para kepala Desa gunakanlah Dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan Desa dan juga berilah informasi sebagaimana semestinya kepada Wartawan dan LSM agar dapat di sampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita – cita Negara dalam mewujudkan informasi yang transparansi akan kebijakan , keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat, ” katanya.
Perlu disikapi semua pihak , kalau ada rekan Wartawan dan LSM menemui kepala Desa . Kepala Desa atau Perangkat Desa meminta inditasnya atau kartu KTA yang ngaku Wartawan dan LSM setiap wartawan yang asli penugasannya dari pimpinnya tetap ada terlampir nomor Hp pimpinan Redaksi . Bila kepala Desa curiga melihat mereka dapat di hubungi Redaksinya atau Diskominfo Dairi begitu juga LSM bisa di hubungi Kesbangpol Dairi apakah terdaftar SKT nya di Kesbangpol Dairi ?. Karena Wartawan dan LSM yang terdaftar di Pemerintah kabupaten Dairi sangat tersinggung adanya omongan yang risih dari oknum kepala Desa. Wartawan dan LSM semangat pantau Dana Desa dan pantau kenerja pejabat pemerintah kabupaten Dairi kalau ada di anggap berbau busuk di lakukan kepala Desa buat berita supaya aparat penegak hukum mengetahui apa yang di lakukan kepala Desa mengelolah keuangan Desa sebarluaskan beritanya. Kalau memang pejabat tidak ada perbuatan dugaan korupsi kenapa takut sama wartawan dan LSM, tegas Junaidy Simatupang. ( Junaidy.S)