MetroEkspress.com, Medan.
Baru baru ini ada pemberitaan tentang kadis Kesehatan Sumut yang katanya telah terjadi komplain dugaan korupsi pengadaan obat mencuat. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, beliau mengatakan tidak dapat suatu pemberitaan yang mengarah kepada opini dalam dugaan korupsi, katanya ketika dikonfirmasi melalui WA oleh MetroEkspress.com, Jumat (2/6) di Medan.
Apalagi katanya, jika temuan anggaran itu tahun 2022 diperiksa BPK di tahun 2023 dan selesai serta disampaikan laporannya di sidang paripurna. Setelah ada waktu 60 hari dalam penyelesaiannya setelah LHP BPK belum dapat dituduh korupsi.
“Kalau temuan anggaran tahun 2022, itu diperiksa BPK di tahun 2023. Selesai dan disampaikan laporannya di sidang paripurna tanggal 26 Mei 2023. Ada kesempatan 60 hari utk penyelesaian.”
“Sampai selesai 60 hari setelah LHP BPK, belum boleh orang dituduh korupsi. Tak boleh ada berita “berisi opini” telah terjadi korupsi atau diduga korupsi. Itu boleh ada, bila yang bersangkutan tidak melaksanakan tindaklanjut sesuai rekomendasi BPK sampai dengan setelah selesai 60 hari kesempatan yang diberikan aturan,” kata Alwi.
Selain itu juga dijelaskannya kalau anggota DPRD, aparat pemerintah dituduh atau diopinikan melakukan korupsi pada saat ini, tentu belum pada tempatnya. Nanti setelah selesai 60 hari pasca LHP BPK, tidak ada tindak lanjut, baru bisa diduga melakukan korupsi.
Barulah APH bisa masuk menindaklanjuti. Bila APH membuktikan korupsi, barulah yang bersangkutan divonis korupsi. (Red)