MetroEkspress.com, Labuhan Batu.
Dalam rangka Operasi Sikat Toba Tahun 2023 di wilayah hukum Polres Labuhan Batu Pihaknya menangkap seorang Laki-laki berinisial AYDS (37) beralamat Simpang Panigoran Kab.Labura dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib korban yang beralamat di Aek Nabara Bila Hulu Labuhan Batu menghubungi pelaku untuk meminta dirinya mengurus pelunasan satu unit mobil yang tertunggak di salah satu Leasing di Rantau Prapat Labuhan Batu.
Sebelumnya pelaku menyanggupi membantu dengan imbalan untuk menyelesaikan tunggakan mobil tersebut lalu korban memberikan uang dengan cara transfer ke rekening pelaku sebanyak tiga kali dengan total 60.800.000(Enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Sekian lama korban menunggu urusan ke Leasing tidak kunjung selesai dan pelaku terus berjanji untuk tetap bersabar namun korban merasa dirinya ditipu lalu meminta uang kembali.
Dengan kelicikan pelaku memberikan selembar cek berisikan dana tarik sebesar 68.000.000( enam puluh delapan juta rupiah) ke Bank BRI Rantauprapat.
Ketika korban ingin mencairkan ke Bank BRI tersebut pihak Bank menyebutkan bahwa cek yang diserahkan pelaku tersebut tidak ada isinya atau kosong dan uang milik korban tak dikembalikan.
Lalu korban (TR) 57 thn membuat pengaduan ke Polres Labuhan Batu Tanggal 17 Juli 2023 dengan nomor: STTLP/B/880/YAN/VII/2023/SPKT RES- LB atas nama terlapor AYDS 37 tahun beralamat di simpang Panigoran Labuhan Batu Utara.
Atas penyelidikan dan penyidikan beserta barang bukti lalu pihak Polres menetapkan AYDS menjadi tersangka.
Tidak menunggu waktu lama pada Hari Rabu(01/11/2023) sekira pukul 10.30 Wib berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Jln.Diponegoro No 77 tepatnya di Juara Coffee Rantau prapat Labuhan Batu. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Labuhan Batu menuju ke Alamat tersebut dan Tim melakukan penangkapan kepada tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TR).