
MetroEkspress.com, Medan. –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diminta lebih proaktif memperhatikan dokumen-dokumen lingkungan atas perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Water Treatment Plant ( WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang menggunakan air baku dari sungai. Hal ini terungkap dalam diskusi saat Komunitas Pelanggan Air PDAM Tirtanadi (KOMPATIR) melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Pemakaian air baku dari sungai itu ada batasan- batasan yang dapat digunakan dan yang tau itu DLH-lah (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan-Red) yang mengerti berapa itu kapasitas sungai yang dapat dijadikan air baku.,” kata Fachroel Rozi, SH MH selaku Ketua Harian Kompatir di Medan, Kamis (3/11) usai melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Medan di kantornya.
Selain itu juga kata Rozi, pemakaian air baku oleh perusahaan WTP pastinya punya batasan batasan. Artinya jangan sampai debit air sungai itu kecil tetapi izin yang dikeluarkan DLH Medan lebih besar maka akan terjadi pendangkalan- pendangkalan sungai di kota Medan. “Pada dasarnya kita mendukung perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di air bersih tapi yang namanya regulasi dan perizinan harus dikedepankan,” ungkap Ketua Harian Kompatir yang didampingi Sekretaris H Harist Lubis SE beserta Humasnya Jasrial Husin dan Fajar Trihatya SE.
Dijelaskannya juga bahwa tujuan Kompatir berdikusi dengan DLH Kota Medan agar lebih menjadi yang terdepan dalam masalah pengambilan air baku di sungai. Pada dasarnya Kompatir mendukung apa yang akan dibuat oleh DLH Kota Medan, sebab Kompatir adalah perwakilan dari pelanggan sebagai penerimaan air bersih akhir tersebut. Dan sebaiknya DLH Kota Medan juga lebih memperhatikan secara selektif dan lebih mencermati perusahaan-perusahaan yang bakal mengolah WTP.
Sementara itu pihak DLH Kota Medan menyambut baik diskusi yang telah dilaksanakan, dan berharap diskusi seperti ini bisa dilanjutkan kembali dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan air bersih ini.
(HL/Fajar)