MetroEkspress.com, Sidikalang. -Guna mencari kebenaran informasi yang di sampaikan Dahlia Purba NIP :197908262005022002 , Pangkat / Gol: Pengatur TK . 1.11/d dengan jabatan Guru kelas , kepada MEx Rabu 29/3.2023 mengatakan Dahlia Purba PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) “merasa kurang terima atas tindakan yang menimpa dirinya dimutasi dari Kabupaten Dairi ke Deli Serdang pada tanggal 4 Mei 2021 yang lalu. Dahlia Purba bingung sendiri, tidak ada permohonan pindah diusulkan Dahlia Purba kepada Bupati Dairi masa kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi mengeluarkan surat mutasi,” ? kata Dahlia Purba.
Untuk memastikan keterangan Dahlia Purba Kamis ( 30/3.2023) Mex menemui Buha Pasaribu , Bidang Mutasi kantor BKPSDM Dairi pukul 10, 00 Wib di ruangan kerjanya. Mex angkat bicara , sesuai keterangan Dahlia Purba , tidak ada ia meminta permohonan pindah ke Deli Serdang kenapa BKPSDM Dairi mengeluar kan surat mutasi pindah ke Pemkab Deli Serdang , kata Dahlia Purba ? ” . Buha Pasaribu menjelaskan , BKPSDM Dairi mengeluarkan surat mutasi pindah Dahlia Purba, Bupati Deli Serdang menyurati Bupati Dairi tanggal 4 Mei 2021 yang lalu. Untuk mengeluar surat mutasi pindah atas nama Dahlia Purba NIP : 197908262005022002 , Pangkat/ Gol: Pengatur TK 1. 11/ d , jabatan Guru SDN . Berdasar kan surat Bupati Deli Serdang kami mengeluarkan surat mutasi, kata Buha Pasaribu.
Ditambahkannya , ‘ tidak mungkin Bupati Deli Serdang menyurati Bupati Dairi kalau tidak ada atas permohonan Dahlia Purba yang bermohon. Sudah banyak mitra kerja LSM dan Pers bahkan LSM itu membawa Indekem Soting yang biasa di pake waktu pesta perkaw iman untuk di Suting pembicaraan mengenai apa yang di sampaikan Dahlia Purba kepada mereka, ujarnya. Saya katakan kepada LSM dan Wartawan yang menemui saya , Suruh aja Dahlia Purba itu mengadu kepihak hukum biar ia tau siapa yang benar atau kami yang salah atau dia. Bersyukur lah Dahlia Purba ada niat keluarganya peduli pada nya. Kalau tidak mutasi pindah Dahlia Purba ke Deli Serdang . Akan terjadi pada Dahlia Purba undang undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,sebut Buha Pasaribu.
Lanjut ” kalau Dahlia Purba bukan pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemkab Dairi lagi. Dahlia Purba udah PNS lingkungan Pemkab Deli Serdang . Kalaupun Dahlia Purba tidak masuk kerja tidak urusan Pemerintah Kabupaten Dairi, kata Buha Pasaribu. ( Junaidy)