
MetroEkspress.com, Medan. | Peningkatan pelayanan dan kualitas air oleh Perumda Tirtanadi kepada pelanggannya merupakan kewajiban pihaknya.
“Kami pihak Perumda Tirtanadi akan terus meningkatkan pelayanan dan kualitas air semampu kami kepada pelanggan. Dan kamipun Perumda Tirtanadi turut mendukung dan menyambut baik pernyataan Bapak Gubernur Sumatera Utara dalam hal tidak dinaikkannya tarif air minum tahun 2022 ini,” kata Kadiv Humas Jamal Usman Ritonga kepada MetroEkspress, Jumat (8/4-2022) di Medan.
Artinya Perumda Tirtanadi Medan sangat mendukung dan menyambut baik atas ketegasan serta kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk tidak akan menaikkan tarif air minum PerumdaTirtanadi Provinsi Sumut.
Lebih lanjut Jamal mengatakan dengan dibuktikan Gubernur Sumut dengan tidak mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.
Hal tersebut, telah juga disampaikan Gubsu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tidak kita naikkan,” kata Edi.
Alasan Gubsu tidak menaikkan tarif air minum tersebut adalah karena imbas pandemi covid-19 dinilai yang masih membuat lesunya perekonomian dan naiknya kebutuhan bahan pokok serta meningkatnya kemiskinan dan banyaknya pengangguran.
Sehingga jika tarif air minum dinaikkan saat ini, menurut Edy akan memperburuk sutuasi ekonomi. “Karena akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, mengingat air minum adalah kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi,” ujar Edy.
Terlebih dengan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih ditambah dengan meningkatnya inflasi, menurut Edy bisa berujung pada stagflasi. Apalagi tahun 2022 kenaikan berbagai komoditas pangan telah terjadi, termasuk kenaikan BBM dan LPG, kenaikan PPN menjadi 11%.
“Kita tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Edy Rahmayadi
Karena itu Gubernur Edy telah menyurati Mendagri untuk meminta kenaikan tarif air minum di Sumut tidak dilakukan pada tahun 2022. “Hal ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Wali Kota di Sumut, agar tidak menaikkan tarif air minum di Perumda yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” pungkasnya.(tim).