MetroEkspress.com, Sidikalang.
Baru baru ini gempar isu di Kabupaten Dairi yang mana kata Marpaung telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga oknum dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial B,S di UPT. RSUD Sidikalang. Oknum dokter sejak Agustus 2017 – 2019 tidak bertugas tapi tetap terima TPP saat mengikuti pendidikan di salah satu Universitas di Pulau Jawa.
Mex mengetahui fungsi tugas Inspektorat Kabupaten Dairi adalah aparat pengawas internal pemerintah yang disebut APIP adalah aparat pengawas internal pemerintah yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan monitoring serta kegiatan pengawas lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi pemerintah.
Program kerja pemeriksaan tahunan yang selanjutnya di sebut PKPT adalah Program Kerja Pemeriksaan Aparat Pengawas internal pemerintah selama satu tahun dalam melakukan tugas pokok dan fungsi pengawas.
Saat wartawan MEx pada hari Jumat (7/7) menemui Eddy Banurea ,SH, M.Si selaku Inspektur, Inspektorat Kabupaten Dairi di ruangan kerjanya pukul jam 12.00 WIB, ketika ditanyakan tentang bagaimana tanggapan bapak Inspektur , selaku Inspektorat Kabupaten Dairi selaku aparat pengawas Internal Pemerintah mengenai oknum dokter UPT, RSUD Sidikalang diduga sejak Agustus 2017 – 2019 tidak bertugas TPP di terima saat mengikuti pendidikan di salah satu universitas di Pulau Jawa. Lalu Eddy Banurea menjawab mengenai oknum dokter yang diduga terima TPP saat tak bertugas sudah di laporkan. Inspektorat Kabupaten Dairi mengagakan tidak bisa ikut campur mengenai hal itu. Kalau ada oknum orang PNS sudah di laporkan ke pihak hukum seperti ke Polisi , Kejaksaan , Kejatisu ,dan Polda , itu tidak urusan Inspektorat lagi, kata Eddy.
Ditambahkannya, memang Inspektorat Kabupaten Dairi aparat pengawas internal Pemerintah, tugas Inspektorat cukup banyak yang dilakukan dalam pengawasan, beberapa OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) , Camat , Kepala Sekolah dan Kepala Desa selaku pengambil keputusan di instansi pemerintah pengguna anggaran keuangan negara. Inspektorat harus turun melakukan pengawasan melalui audit, Reviu, Evaluasi, pemantauan, monitoring dan kegiatan pengawasan. Dan juga pegawai Inspektorat terbatas, oleh karena itu disampaikannya kepada MEx mengenai oknum dokter itu pihak Inspektorat tidak mencampurinya. “Bagaimanapun juga pihak aparat hukum apabila ada di temukan perbuatan korupsi dilakukan oknum PNS . Pihak hukum akan menyurati Inspektorat juga,” kata Eddy Banurea mengakhiri pembicaraan dan pertemuan. (Junaidy.S )