MetroEkspress.com, Karo. •Kepolisian Daerah Sumaetra Utara (Poldasu) Komjen Pol.Agung Setya Imam Effendy SH,SIK,MM telah Menangkap dua orang tersangka atas terbakarnya rumah oknum wartawan pada tanggal (27/6/2024) yang lalu yang bernama Almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersama istri Elfrida Br.Ginting, anak Sudi Investi Pasaribu dan cucunya Loin Situkir di jalan Nabung Surbakti Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers pada hari Senin tanggal (8/7/2024) di Mapolres Tanah Karo sesuai dengan keterangan Kapoldasu Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH,SIK,MM didampingi Pangdam 1 Bukit Barisan (BB) Mayjen Hasan serta Danpomdam 1/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Marasi Simajuntak saat konferensi. Dari hasil kerja keras Kepolisian akhirnya menangkap 2 orang tersangka atas terbakarnya rumah wartawan yang berinisial R dan Y yang bertindak sebagai eksekutor, Dari hasil penelusuran pihak kepolisian rumah korban diduga dibakar dengan campuran pertalite dan solar dan Kapoldasu menambahkan sebelum aksinya kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke rumah korban.
“Kasus ini masih dalam pendalaman dan belum berakhir tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya pihak kepolisian terus mendalami kasus, ” ujar Kapoldasu Sumut Komjen Pol. Agung Setya Iman Effendi SH,SIK,MM.
(Tim Ikatan Media Online Indonesia.IMO)