
MetroEkspress.com, MEDAN.| Komisi C DPRD Sumut menolak tegas usulan Pemprovsu melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara yang menganggarkan Rp 600 miliar untuk membeli aset kawasan heritage Medan Club yang berada di Jl Kartini Medan. Alasannya, dewan tidak melihat urgensi pembelian aset eks kolonial Belanda itu.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C Poaradda Nababan didampingi Sekretaris Jumadi, para anggota M Subandi, Edward Zega, Dedy Iskandar, Zeira Salim Ritonga, Kuat Surbakti, Tuahman Purba, Edy Susanto, dan Wagirin Arman, Senin (8/8-2022).
Para wakil rakyat itu merespon rapat dengar pendapat dengan Plt Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Zulkifli, di ruang dewan, pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, Plt Biro Umum Zulkifli menyebutkan, anggaran tahap pertama sebesar Rp 300 miliar dari Rp 200 miliar, yang jika disetujui merupakan alokasi dana tahap pertama dari total Rp 600 miliar di APBD 2022 untuk pembelian aset Medan Club, yang mencakup bangunan dan jalan, yang di antaranya akan digunakan untuk perluasan kawasan parkir Kantor Gubsu.
Anggaran itu diklaim sudah dibahas oleh Pemprovsu melalui BPKAD untuk membeli aset Medan Club seluas 1,4 hektar itu. “Ini jadi alasan untuk mengajukan ke dewan untuk disetujui melalui dua tahapan, yakni APBD 2022 dan 2023,” ujar Zulkifli.
Menyikapi itu, Ketua Komisi C Poaradda Nababan menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota komisinya menolak usulan penganggaran itu.
“Kita tidak melihat urgensi penganggaran itu, apalagi disebutkan salah satu di antaranya untuk perluasan parkir kantor Gubsu,” ujarnya.
Pemprovsu, lanjutnya, harusnya concern dengan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan melalui anggaran Rp 2,7 triliun. “Ini kan masih kurang, harusnya dialokasikan ke pembangunan sarana dan prasarana itu saja. Atau dialihkan untuk pembangunan rumah sakit, yang dinilai lebih memberi manfaat,” ujarnya.
Hati-Hati
Senada, anggota Komisi C Subandi mengingatkan Pemprovsu untuk berhati-hati membeli aset Medan Club, yang masuk dalam kawasan heritage (warisan sejarah).
“Kita ingatkan juga kejadian Kolam Raya Medan yang dibeli Pemko, yang berujung ke pengadilan, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, harus dikembalikan ke pihak Sultan Deli selaku pemilik asli,” ujarnya.
Terkait soal pembahasan anggaran itu di dewan, Subandi membantahnya.
“Kita sudah telepon Pak Beny Sihotang, mantan Ketua Komisi C yang menyebutkan tidak ada dibahas alokasi anggaran di APBD 2021 untuk membeli aset Medan Club, kalau direncanakan memang ada. Tapi kok kini masuk di usulan APBD 2022 pula, kapan membahasnya,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismail Sinaga membenarkan pihaknya mengusulkan anggaran Rp 600 miliar di APBD 2022, yang akan dialokasikan membeli aset Medan Club.
“Semua sudah direncanakan, manalah kita berani ngusul-ngusulkan gitu aja,” pungkasnya.
(Pb/Fjr)