MetroEkspress.com, Sidikalang.
Adelisna Ompusunggu Kepala Dusun II dan Antonius Hutasoit kepala Dusun V Desa Kuta Tengah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi di dampingi tiga (3) orang masyarakat datang kerumah MEx di Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Kamis (8/2).
Kedatangan Adelisna Ompusunggu dan Antonius Hutasoit menyatakan kepada MEx, ” Setelah terpilih Marsana Simamora Kepala Desa Kuta Tengah kami berdua kepala Dusun I I dan Dusun V akan di ganti,” ujar Adelisna Ompusunggu dan Antonius Hutasoit.
Ketika ditanyakan “kenapa kalian akan diganti oleh Kepala Desa dari kepala Dusun ? “. Antonius Hutasoit mengatakan , ” ada surat masyarakat Dusun II dan Dusun V kepada kepala Desa mengatakan , bahwa kepala Dusun I I dan Dusun V tidak bermasyarakat dan tidak melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Membuat kami masyarakat aman dan nyaman , kami masyarakat tidak terima kalau Adelisna Ompusunggu dan Antonius Hutasoit kepala Dusun ” itu pernyataan masyarakat kepada kepala Desa, ujar Antonius Hutasoit.
Begitu Mex mendengar keterangan Adelisna Ompusunggu dan Antonius Hutasoit kepala Dusun I I dan Dusun V. MEx menyarankan kepada Adelisna Ompusunggu dan Antonius Hutasoit , ” sebaiknya ibu dan bapa seharusnya melaporkan ini kepada BPD ( Badan Permusyawaratah Desa) . Karena tugas fungsi BPD di Desa adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa. BPD , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD melakukan pengawasan kenerja kepala Desa. Masyarakat Desa berwajiban membangun diri dan memelihara lingkungan Desa. Masyarakat harus mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa , melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa itulah pokok fungsi tugas kepala Dusun. Kepala Dusun harus mendorong terciptanya situasi yang akan , nyaman dan tenteram di Desa. Memilihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan , pemufakatan , kekeluargaan dan kegotong Royongan di Desa. Kalau ini di lakukan kepala Dusun tidak mungkin kepala Desa Marsana Simamora mengganti ibu dan bapa . Kalau benar benar kepala Dusun bekerja sesuai Peraturan Desa tidak akan mungkin ada pernyataan masyarakat kepada kepala Desa minta ganti kepala Dusunnya. Karena membangun Desanya yang penting di butuhkan kepala Desa adalah peran kepala Dusun untuk menggerakkan masyarakatnya berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa yang di harapkan kepala Desa. Karena Peraturan Desa di tetapkan oleh kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama BPD desa. Itulah yang di sebut BPD desa tempat pelaporan atau penyampaian aspirasi masyarakat untuk di bahas dalam rapat musyawarah bersama untuk mencari permasalahan dan jalan keluarnya guna perbaikan bersama di Desa.sebut Mex.
Pada hari Jumat ( 9/2.2024) MEx menemui Marsana Simamora Kepala Desa Kuta Tengah di ruangan kerjanya pukul 08,00 WIB MEx angkat bicara ” sesuai informasi yang saya peroleh dari kepala Dusun I I dan Dusun V . Bapak kepala Desa akan ganti kepala Dusun I I dan Dusun V ? ” . Marsana Simamora kepala Desa menjelaskannya. “Saya Kepala Desa Kuta Tengah yang Baru Terpilih. Begitu saya di Lantik Bupati Dairi di bulan Desember 2023 yang lalu kepala Desa Kuta Tengah Kecamatan Si empat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Perangkat Desa Kuta Tengah itu masih perangkat Desa pimpinan saudara mantan kepala Desa marga Pasaribu. Begitu saya melaksanakan tugas Kepala Desa Kuta Tengah ada masuk surat masyarakat Dusun I I , 35 Orang di tandatangani masyarakat surat permintaannya dengan alasan supaya kepala Desa ganti kepala Dusun I I Adelisna Ompusunggu , kami masyarakat dusun I I tidak terima kepala dusun Adelisna Ompusunggu . Begitu juga masyarakat dusun V yang di pimpin Antonius Hutasoit ganti kepala Dusun V . Alasan masyarakat dusun I I dan Dusun V ” selama pimpinan mantan kepala Desa marga Pasaribu , Adelisna Ompusunggu kepala dusun I I dan Antonius Hutasoit kepala dusun V tidak bermasyarakat dan tidak pernah melakukan pembinaan bagi masyarakat, hanya menguntungkan diri sendiri menerima gaji dari kepala Desa. Kami masyarakat dusun II dan V tidak aman dan nyaman atas pelayanan mereka ” sebut kepala Desa. Lanjut , namun begitu adanya surat pernyataan masyarakat . Saya selaku kepala Desa Kuta Tengah bukan gegabah menanggapinya. Saya akan buat pertemuan musyawarah desa bersama BPD desa. Kalau sudah ada kesepakatan bersama untuk di ganti kepala dusun II dan dusun V baru saya membuat surat tembusan kepada camat. Kalau benar benar Adelisna Ompusunggu kepala dusun II dan Antonius Hutasoit kepala dusun V kenapa mereka tidak melapor kepada BPD desa , ujar kepala desa. Mengakhiri pertemuan kepala Desa Marsana Simamora pada Mex . Marsana Simamora akan menindaklanjuti surat pernyataan keberatan masyarakat Dusun II dan Masyarakat Dusun V yang telah melanggar ketentuan yang telah di atur pada Perda nomor 2 Tahun 2016 Pasal 17 dan Peraturan Bupati Dairi nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 sebagai berikut. 1), Tidak melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada masyarakat. 2).Tidak melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. 3). Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat tertentu 4). Menyalahgunakan wewenang , tugas , hak dan kewajiban, kata kepala Desa Kuta Tengah. (Junaidy.S)