
MetroEkspress.com, Sidikalang.
Mex hari Senin (9/9-2024) menerima informasi dari mantan kepala sekolah SMA.Negeri namanya tidak sebut dalam berita maraknya pungutan dana uang komite sekolah yang memberatkan orang tua menyekolahkan anaknya di SMA.N.2 Sidikalang . Uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan ( SPP) perbulan Rp 90 sembilan puluh ribu rupiah persiswa. SMA.Negeri 2 dipimpin Rudi Harto Siringo Ringo kepala sekolah . Jumlah siswa sebanyak 1035 siswa. Komite sekolah ini, diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, tegasnya. Ditambahkannya, ” Komite sekolah adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan . Perlu dilakukan Revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No; 44/4/2002 tahun 2002 tentang komite sekolah di bentuk dengan sejumlah tujuan , antara lain. 1).Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsai masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. 2).Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 3).Menciptakan suasana dan kondisi transparan , akuntabilitas , dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Ditambahnya, Tugas komite sekolah perlu di ketahui menjadi anggota komite sekolah pada tahun ajaran baru . Atau komite sekolah yang di ujuk di SMA N. 2 Sidikalang anaknya , tidak ada lagi sekolah di SMA.Negeri 2 Sidikalang. Kalau masih ada anaknya sekolah di SMA.N.2 Sidikalang tentu ada perbandingan untuk memutuskan hasil rapat musyawarah menyetujui dana SPP perbulan Rp 90.000 persiswa harus di bayar setiap bulan. Diduga kemungkinan anak komite sekolah tidak ada lagi sekolah di SMA.N.2 Sidikalang. Kata dia. Karena komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali peserta didik komunitas sekolah , serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Yang jadi tanda tanya ” Kenapa dana yang di terima SMA.N.2 Sidikalang dari Pemerintah seperti dana BOS tidak pernah di undang rapat komite sekolah dan orang tua / wali dalam penggunaannya ?
Kenapa kalau ada kekurang dana pihak sekolah mengundang komite sekolah serta orang tua / wali dalam kekurangan ?. Ini yang perlu di pahami sekolah SMA.N.2 Sidikalang. Jangan yang ada kekurang di sekolah di perlukan orang tua / wali. Tapi pengelolaan Dana BOS tidak pernah dilibatkan orang tua / wali. Ini menjadi muncul pemberitaan biaya SPP di SMA.Negeri 2. Sidikalang. (Junaidy s.)