
MetroEkspress.com, Langkat. – Dana Desa (DD) berasal dari APBN yang digelontorkan Pemerintah sejak 2015 diduga menjadi lahan basah pelaku tindak pidana korupsi oknum-oknum baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan maupun Aparatur Pemerintahan Desa bahkan melibatkan pihak swasta.
Ada pun modus yang digunakan berupa penganggaran operasional kantor, pembuatan neonbox kantor desa, pembelian sarana dan prasaran (buku),website,serta Peningkatan Kapasitas (bimtek) Aparatur pemerintahan desa se-Kab.langkat dan lainnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya Kabid PMD Kab. Langkat Septian Ardi mengatakan bahwa pelaksanaan bimtek sudah di tuangkan dalam RKPDesa yang selanjutnya menjadi APBDesa, terkait pesanan dan titipan pihaknya tidak tau atau mencampuri apalagi adanya intimidasi karena berdasarkan UU 6 Tahun 2014 desa itu otonom. “tuturnya
Tapi aneh jika 240 desa yang ada di Kab.Langkat memiliki daftar usulan RKPdesa yang sama, padahal jika dilihat dari letak geografis, potensi desa ,kebutuhan jelas berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), harus Melalui musyawarah Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Serta di verifikasi satuan kerja perangkat daerah kabupaten.
Kondisi ini membantah seluruh penjelasan kabid PMD yang mengatakan tidak tahu dan ikut campur dalam pembuatan RKPdesa, yang jelas memuat sejumlah pesanan untuk menganggarkan kegiatan yang kurang bermanfaat, dan diduga mark up, seperti pengadaan buku Administrasi Desa, neon box, website dan lainnya.
Hal ini diperkuat dengan ditemukannya berkas rencana penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang di bagikan keseluruh desa yang ada di Kab. Langkat,serta Chat berantai melalui jejaring sosial whatsapp di duga bersumber dari Apdesi.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Sementara Ketua Apdesi Kab. Langkat Hasan Basri kepada tim media ini membantah , bahwa rencana kerja dan chat berantai mengatas namakan Apdesi yang beredar itu tak benar, “Hoax itu bang, cek saja ke desa-desa ,”ucapnya beberapa waktu lalu.
Terpisah Wakil ketua Komisi A Dprd Kab. Langkat Drs Pimanta Ginting dari Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara, ” Saya minta Alat Penegak Hukum di Kab. Langkat tidak melakukan pembiaran terhadap prilaku korupsi didesa, Usut tuntas Dalang di balik utak atik Dana desa. Jum’at (8/10/2022).
Dan saya juga menghimbau seluruh kades di Kabupaten Langkat untuk menutup ruang terjadinya potensi korupsi dengan menolak seluruh bentuk intimidasi, titipan anggaran kegiatan oknum-oknum tertentu, mengingat UU Desa nomor 6 tahun 2014 telah menegaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.(imanto)