MetroEkspress.com, Sidikalang. –Tantangan datang dari orang tua siswa. Menyadari bahwa masalah pungutan dana dari masyarakat orang tua sia yang menyekolahkan anaknya. Bisa menjadi polemik nantinya. Karena hampir sebagian masyarakat sudah mengetahui peraturan pendidikan yaitu, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang tugas fungsi komite sekolah.
Berdasarkan informasi di peroleh MEx beberapa masyarakat sekitar sekolah SMA.N.2 yang beralamat di Jalan Air Bersih No.736 Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Informasi masyarakat yang tidak sebut namanya di publikasikan dalam sumber ini menyatakan. Rudi Harto Siringo Ringo kepala sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang. Lebih mementingkan bangunan dari pada anak bersekolah. Alasannya di tahun ajaran 2024 Rudi Harto Siringo Ringo membangun Aula sekolah berukuran 20X 40 meter bujur sangkar berbiaya Rp 600 juta rupiah. Sumber dana dari bermodus rapat komite sekolah bersama orang tua siswa melakukan kutipan pungut dana sumbangan Pembangunan Pendidikan ( SPP) siswa per bulan Rp 90, 000 ( sembilan puluh ribu rupiah) wajib bayar siswa setiap bulan yang meresahkan orang tua siswa. Pertanyaan , ” Benarkah komite sekolah SMA.N 2 Sidikalang R.Sipayung mengundang rapat orang tua siswa menyuarakan biaya bangunan Aula ini ?. Apakah sebagian orang tua yang di undang rapat komite , selanjut hasil rapat di salurkan kepada siswa . Supaya siswa memberitahukan kepada orang tuanya dana biaya SPP siswa ?. Apakah komite sekolah paham tentang Permendikbud 75 tahun 2016. Karena keberadaan komite sekolah sudah di atur , memiliki tujuan yaitu , mewadahi , dan menyalurkan aspirasi dan prakarsai masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan ?. Apakah orang tua siswa yang menyekolahkan anak nya di SMA.Negeri 2 ini masyarakat yang yang sudah mencukupi perekonomiannya ?. Apakah masih ada orang tua siswa yang perekonomiannya sederhana ?. Apakah sebelum melakukan rapat komite sekolah bersama orang tua , terlebih dahulu komite sekolah membahas masalah bangunan ini ?. Apakah komite sekolah yang mewakili orang tua lebih mementingkan bangunan daripada anak – anak bersekolah di SMA N. 2 Sidikalang ini ?. Benar di regulasi itu sudah di jelaskan komite sekolah bertugas membantu sekolah dalam sumbangan , tapi tidak bisa melakukan pungutan . Memang orang tua siswa boleh membantu dalam pembangunan fisik tapi dalam bentuk Sumbangan , bukan pungutan. Kalau di namai sumbangan kata lain suka rela tidak ada patokan . Kalau kepala sekolah bersama komite sekolah perlu membangun Aula lakukan proposal di bagi kan pada orang tua , pengusaha guna menjaring dana. Bukan menggorogoti orang tua siswa yang ada sekolah di SMA N 2 Sidikalang , kata sumber. Harap sumber masyarakat harap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera dapat segera menyikapinya . Supaya jangan terjadi anak – anak SMA.N 2 Sidikalang hanya kelas 2 terus tidak tammat karena orang tuanya tidak mampu bayar RP 90, 000. Ujar masyarakat. Kata masyarakat , kalau lanjut Rudi Harto Siringo Ringo kasek SMA Negeri 2 Sidikalang jumlah siswanya ajaran baru ini sekitar 1035 siswa cukup lumayan dana keuangan dana BOS nya yang di kelolanya. Diduga Kasek SMA.N.2 lebih mementingkan bangunan Aula dari pada anak anak bersekolah. Sudah saatnya di kembalikan guru pengajar dari pada kasek . Tempatkan kasek SMA.N.2 Sidikalang orang peduli pendidikan anak dari pada pembangunan . Harap masyarakat pada Kacabdis Wilayah IV Kabanjahe . ( Junaidy s)