
MetroEkspress.com, Indragiri Hilir Riau.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, terkait dugaan limpahan air dari PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) yang mengakibatkan lahan masyarakat banjir di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, beberapa tahun terakhir.
Rapat berlangsung pada Hari Senin 10 Oktober 2022 pukul 14:00 WIB dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dr H. Mariyanto, S.E., MM., didampingi Wakil ketua Edi Gunawan, S.E., Msi, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Drs. Tantawi Jauhari , MM.
Ketua Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, Hasanuddin menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan banjir di Desa Kuala Sebatu, dirinya menyaksikan lebih dari 10 kanal Perusahaan SAGM tembus ke Desa Kuala Sebatu.
“Pembuangan limbah perusahaan ini tidak ada ketentuan tempat, hanya Di Desa Sebatu, saja. Pembuangan di desa kami itu buntu, selain hanya satu pembuangannya di simpang Parit 1 Sialang Panjang,” ujar Hasanudin.
Adanya hearing ini kata Hasanuddin, pihaknya akan menyampaikan kepada seluruh instansi dan anggota DPRD kabupaten, agar keluhan masyarakat ditanggapi dengan serius.
“Tuntutan kami adalah, yang pertama, PT. SAGM tidak mengalirkan air ke arah Desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas atau disarankan membuat kanal gajah. Kedua, Apabila terjadi luapan air, pihak perusahaan tidak membuka pintu tanggul. Ketiga, Pihak perusahaan melakukan normalisasi dan perawatan sungai dari Desa Kuala Sebatu sampai ke Desa Sungai Raya (36 KM),” bebernya.
Keempat, lanjut Hasanudin PT SAGM bertanggung jawab terhadap kerusakan kebun dan sawah masyarakat atau memberikan kompensasi terhadap kebun dan sawah masyarakat yang terdampak. Kelima, tanggung jawab sosial terhadap masyarakat (CSR).
Sementara itu, humas PT. SAGM Darma mengatakan, hasil hearing ini sampaikan kepada pihak management. “Jadi hasil dari pertemuan-pertemuan ini akan kita sampaikan ke pihak manajemen, orang dari manajemen menjadi acuan kita. Kalau saya sebagai humas mungkin menyampaikan keterangan yang memang apa adanya, tapi tetap ke manajemen terlebih dahulu,” kilahnya.
Disamping itu, pimpinan sidang Dr H. Mariyanto, S.E.,MM menyimpulkan bahwa, hasil rapat kali ini pihaknya akan membuat team investigasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ini.
“Kesimpulan rapat yang pertama, adalah bersepakat bersama membentuk team. Kedua, Pembentukan team dilakukan oleh eksekutif dengan melibatkan pihak terkait. Ketiga, Team diberikan waktu untuk bekerja. Empat, Selama team bekerja perusahaan tidak diperkenankan untuk membuka pintu klip air. Kelima, selesai,” tukasnya.
“Persoalan PT. SAGM akan dibuat team penyelesaian kasus, disamping team itu dibuat maka mulai team dibentuk sampai berakhirnya team tersebut melaksanakan tugasnya, maka pihak perusahaan wajib untuk menutup saluran air tanpa terkecuali,” tegas Marianto.
Terkait apabila sudah ditutup, dan ternyata dibuka kembali, apakah tindakan yang akan dilakukan oleh pihak DPRD ?, Maryanto menjawab akan melakukan tindakan dengan tegas.
“Tidak akan berani, kita akan tindak, konsekuensinya nanti biar team yang membuat laporannya, karena ini dibentuk apapun yang berhak hanya eksekutif rekomendasi DPRD kita serahkan kepada pak Bupati, pak Bupati nanti akan membuat team, untuk team investigasi tersebut,” terangnya.
Pewarta ; Rhama Melo