
MetroEkspress.com, Medan. -Pengadilan Negeri Medan untuk ketiga kalinya menggelar sidang dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, dengan menghadirkan sejumah saksi dan dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (74) dan Imran S.Pdi (41), Senin (13/1).
Dugaan perkara ini berkaitan dengan perubahan kawasan suaka alam/hutan margasatwa yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha.
Kemudian, ditanah tersebut telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Akuang. Lahan tersebut berada didalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dugaan perkara ini dengan total sekitar Rp.856.801.945.598,- Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan suaka margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.
Pengacara terdakwa Eriyadi Hidayat SH mengapresiasi jalannya sidang yang di Ketuai Hakim M Nazir, yang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, diantaranya Sarpa, Ilham, Julhaluddin, Hasanuddin dan Julianto. Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya pada 7 Januari 2025 lalu.
Sidang yang mendapat perhatian masyarakat ini menurutnya, berjalan lancar, tertib dan aman tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Keterangan Obyektif
Menurut Eriyadi, para saksi mengaku telah memberikan keterangan obyektif terkait tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) dan sudah sesuai peruntukan lahan.
Kepada hakim, saksi saksi juga menyebutkan mereka bernaung di bawah Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) yang dikelola Akuang. Seluruh lahan yang berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat telah memiliki sertifikat yang awalnya dikelola para petani.
Berkaitan dengan lokasi yang disengketakan masuk dalam kawasan hutan suaka margasatwa, terdakwa Alexander Halim menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya bahwa kawasan hutan itu terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Ia menerangkan bahwasanya ada kawasan hutan yang dapat diberikan izin oleh pemerintah untuk masyarakat yaitu hutan sosial bukan hutan lindung.
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (74) dan Imran S.Pdi (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 oleh Kejari Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, keduanya tidak menjalani penahanan.
Menyikapi hal itu, Pengacara terdakwa Eriyadi Hidayat SH dan Kuasa hukum, Ahmad Fauzi Nasution, SH, menyampaikan bahwa tidak dilakukannya penahanan adalah hak terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim. “Penahanan atau tidaknya seorang terdakwa adalah bagian dari keputusan hakim berdasarkan permohonan yang diajukan,” jelas Ahmad.
Pada persidangan kedua sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan jaminan agar tidak ditahan. Permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim tanpa ada protes atau keberatan dari pihak jaksa penuntut umum. (Fajar)