MetroEkspress.com, Sidikalang.
Saat ditemui wartawan MEx hari Rabu (12/6-2024) Eddy Banurea selakun Inspektur Inspektorat Dairi di kantornya pukul 10.15 WIB beliau Eddy Banurea menjelaskan tugas Inspektorat Kabupaten Dairi.
“Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu, menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturan nya dalam mencapai tujuan organisasi. Pelaksanaan tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan . Adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan – kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah ( SKPD) serta memperbaiki kesalahan – kesalahan yangtelah terjadi untuk di jadikan pelajaran agar kesalahan – kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa akan datang . Itu sudah kami lakukan ke Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan hasil pemeriksaan kami juga kami berikan ke – Camat supaya Camat menyarakan ke Desa hasil pengawasan Inspektorat Dairi, katanya . Ditambah kannya kami pihak Inspektorat Dairi sudah melakukan pemeriksaan program kegiatan dana Desa yang di lakukan kepala Desa bersama perangkat Desa kami selalu mengingat kan Desa , ujar Eddy Banurea Itu sudah salah satu pembinaan kepada kepala Desa. Kata dia. Terlaksana program pembangunan Desa yang di rasakan masyarakat tergantung peran Camat selaku pemimpin Desa. Peran Camat sangat membina pengelolaan keuangan Desa baik sebagai SKPD yang paling dekat dengan Desa. Secara khusus di tugas kan oleh PP dan Pemendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan Pemdes / keuangan Desa PP 43 / 2014 Pasal 154 ayat (1) . Camat di sebut melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan Desa. Melalui Falitasi, Penyusunan Perdes & Perkades, 2). Falitasi, Administrasi tata Pemerintahan Desa .3) Falitasi, Pengelolaan Keuangan Desa & Pendayagunaan Aset Desa. 4). Falitasi, Penerapan dan Penegakan Peraturan Undangan, 5). Falitasi, Pelaksanaan tugas Kades & Perangkat Desa , 6). Falitasi, Pelaksanaan Pilkades, 7). Falitasi Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, 8). Rekomendasikan Pemberhentian & Penghentian Perangkat Desa, 9). Falitasi, sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah , dengan pembangunan Desa , 10). Falitasi, penetapan lokasi PKP, 11).
Falitasi, penyelenggaraan ketenteraman & ketertiban umum. 12). Falitasi, pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan. 13). Falitasi, Penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan 14). Falitasi, kerja sama antara & SKD dengan pihak ketiga. Inilah tugas fungsi Camat di wilayah kabupaten Dairi . Diduga kalaupun ada Desa di kabupaten Dairi tidak transparan kepala Desa dalam pengelolaan dana Desa itu kurang nya Camat memberikan saran pembinaan terhadap masyarakat desa. Diduga Camat hanya duduk di kantor menunggu laporan kepala Desa dalam program kenerja kepala Desa. Apapun yang terjadi rekan – rekan LSM turun ke Desa memantau program pembangunan di Desa karena kurangnya Camat membuat pembinaan ke Desa . Sebut LSM Somasi peduli pembangunan Desa H. Nababan pada MEx. (Junaidy.S)