MetroEkspress.com, Sidikalang. –Ombudsman RI menyetujui 16 laporan substansi pendidikan terkait problematika pungutan di satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar menimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Larangan pungutan tersebut lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada satuan Pendidikan Dasar, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah di larang memungut biaya satuan pendidikan dasar, Namun , di lapangan yang terjadi pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah tetap memberlakukan pungutan tersebut dengan berbagai dalih dan argumen bahwa bukan satuan pendidikan yang melakukan pungutan namun komite sekolah atas kesepakatan dengan orang tua / wali murid yang kemudian di berlakukan pungutan tersebut dalam bentuk Sumbangan.
Diduga maraknya pungutan di satuan Pendidikan terkait realisasi kebutuhan program – program , rekonstruksi , dan pembangunan gedung , pembiliaan buku pendamping dan seragam sekolah , pada praktiknya di lakukan melalui pungutan pembohongan. Hal ini dapat di lihat dari adanya 16 pengaduan masyarakat .Pungutan dan Sumbangan. Serupa Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar , bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan / atau barang / jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua / wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat , serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar .
Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan / atau barang / jasa yang di berikan oleh peserta didik , orang tua / wali , perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela tidak memaksa , tidak mengikat , dan tidak di tentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Pada umumnya , satuan pendidikan menyangkal melakukan pungutan , dengan dalih yang melakukan pungutan adalah komite sekolah . Selanjutnya komite sekolah menyampaikan bahwa yang terjadi adalah sumbangan yang telah di peroleh nya kesepakatan dalam pertemuan pertemuan orang tua / wali murid untuk dapat merealisasikan program program dan kegiatan yang telah di sampaikan oleh kepala sekolah . Dalam hal ini kepala sekolah pelaku pemimpin , pemegang wewenang dalam satuan pendidikan juga ikut adil dalam terjadinya pungutan di satuan pendidikan yang di pimpinnya . Umumnya di lakukan , awal nya kepala sekolah menyampaikan dalam menyampaikan program program dan prestasi – prestasi sekolah , yang tujuan nya untuk menarik rasa memiliki bersama oleh orang tua / wali murid , selanjutnya komite sekolah menyampaikan kepada orang tua / wali murid sehingga berakhir pada kesepakatan – sepakatan yang di jadikan contoh dasar penerbitan sumbangan dengan jumlah yang di tentukan besarnya dan waktu pembayarannya yang terjadi pada satuan pendidikan tersebut, kata Ombudsman RI . Beginilah yang terjadi di sekolah SMA.N.2 Sidikalang yang dilakukan Rudi Harto Siringo Ringo , memungut uang SPP siswa . Berita ini selalu berlanjut sampai turun Ombadsman melakukan penyidikan ke sekolah SMA.N.2 Sidikalang. (Junaidy s)