
MetroEkspress.com, Medan, – Pengusaha SPBU mengeluh atas kenaikan Bahan Baker Minyak (BBM) yang terjadi di siang hari tepat jam 14.30 WIB tanggal 3 September 2022, ungkap pemilik SPBU Michael Adi Dharma Sembiring di Medan (18/10 – 2022).
Dimana harga BBM jenis Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara harga BBM jenis solar yang saat ini sebesar Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga pertalite menjadi Rp 14.500 per liter.
Menurut Bang Adi, baru kali ini terjadi pengumuman kenaikan harga minyak dilakukan jam 14.30 WIB berarti para pengusaha SPBU, selama 14 jam 30 menit. Dijual dengan harga 5150 per liternya masih harga lama. Akan tetapi di suruh beli harga baru. Ucap bang adi. Panggilan sehari – hari.
Sementara pengusaha SPBU telah melakukan pembayaran pajak di depan sewaktu pembelian sudah di bayar pajak penjualan, pajak kenderaan bermotor, sudah di bayar PPH nya dan sudah di materaikan. Bagaimana mungkin minyak yang sudah masuk di waktu harga sudah naik. Diadakan biaya tambahan.
“Apakah ini di sebut adil seperti keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam sila ke 5 apakah begini pembayar pajak yang patuh tidak di lindungi,” katanya.
Seharusnya pengusaha SPBU di kenakan harga baru dua setelah (2) hari pengumuman jadi kenaikan penjualan yang dua hari tidak mengalami kerugian. Mengapa penjualan harga lama penyerahan di harga baru. Begitu pengantaran seharusnya masih berada di harga lama. Agar pemilik SPBU tidak rugi. Seharusnya di naikan harga minyak sewaktu penyerahan ke SPBU itu kan masih harga lama, ucapnya mengakhiri.