MetroEkspress.com, Indragiri Hilir Riau. |Setelah lahir pasal 9 ayat 1 Permendikbud No 4 tahun 2012, setiap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun, pada prakteknya masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya. Sebagaimana SDN 013 Sungai Dusun, Kecamagan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir yang menarik iuran 150 ribu kepada muridnya.
Informasi yang diterima Metro Express, dari Warga atau orang tua siswa menyampaikan bahwa pungutan liar itu benar adanya. Mereka yang ditarik siswa kelas 6, setelah melaksanakan ujian dan akan mengambil ijazah dikenai biaya Rp 150.000.
“Kami merasa keberatan dengan cara oknum guru demikian, seharusnya tidak ada pungutan dana,” ujar orang tua siswa yang enggan disebut namanya, Senin 20 Juni 2022.
Saat konfirmasi ke pihak sekolah, Wartawan Metro Express menemui empat orang guru, satu orang mewakili dalam pembicaraan bernama Husein, Ia mengelak bila di sekolah tempatnya mengajar ada pungutan liar. “Sekolah kami tidak memungut biaya pengambilan ijazah dan saat ini Kepala Sekolah sedang berada di Tembilahan,” elak Husein
Sementara Kepala Sekolah SDN 014, Khairani, saat dikonfirmasi juga membantah bila ada pungutan liar, “Kami tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah, yang ada hanya iuran untuk uang perpisahan, berhubung wali murid tidak setuju, maka dana tersebut sudah kami kembalikan kepada masing masing murid yang sudah membayarkan,” katanya.
Pewarta : Rhama Melo