
MetroEkspress.com, Sidikalang. -Pada saat Kabupaten Dairi dipimpin mantan Bupati, K.R.A. Johnny Sitohang Adinegoro, pada saat periode 2009-2014 yang silam, saat perjamuan kantor Surat Kabar Umum (SKU) SURA, di Jln.Sisinga Mangaraja No.230, Sidikalang, Selasa 23 Juni 2015 yang silam, mantan Bupati Dairi Johnny Sitohang Adinegoro, pendiri SKU. SURA di Kabupaten Dairi. Saat peresmian Surat Kabar itu, didampingi mantan Sekda Dairi, Sebastianus Tinambunan SH, Deprianto Sitohang saat ini anggota DPRD Dairi, Pimpinan Redaksi SKU, SURA, Sabam Sibarani S,Sos saat ini Ketua DPRD Dairi dan Bornok Manurung Mandur Bintang Utara Sidikalang. Dalam peresmian SKU , SURA, dihadiri Wartawan yang terdaftar namanya di Humas Pemkab Dairi.
Johnny Sitohang mengatakan, yang perlu dipahami dan kesadaran semua pihak, di era reformasi dan transparansi di republik ini semua orang bebas berbicara, mengeluarkan saran, fikiran maupun pendapatnya. Jadi seorang pemimpin organisasi Pemerintahan Daerah yang baik, haruslah selalu siap meluangkan waktunya guna menyerap aspirasi yang berkembang termasuk kritik yang di lontarkan. Johnny Sitohang mengatakan dari dua zaman berbeda, Era Orde Baru hingga Era reformasi, dirinya merasakan langsung kerasnya intrik dunia politik. Beliau pernah di ujaran kebencian, di zolomi bahkan dikhianati oleh internal dan eksternal partai namun dirinya tetap teguh, katanya di Dairi, Sabtu (21/01).
Menurut Johnny Sitohang, tidak sama orang masyarakat berbicara sama seorang Wartawan. Karena Wartawan berbicara di lindungi Undang Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena , Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi , mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara , gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Dengan menggunakan media cetak , media elektronik , dan segala saluran yang tersedia ( pasal 1 ayat (1) U U, R I, No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Selain itu juga bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan fikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin. Maka kemerdekaan menyatakan fikiran dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi , merupakan hak asasi yang hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Walaupun demikian, kemerdekaan pers, wartawan dalam menyuguhkan karya karya jurnalistik selalu di tuntut dalam melaksanakan tugas nya pencari dan pengambil berita harus melalui rumus 5 W + 1 H dan disamping rumus berita tadi si wartawan di tuntut pula memiliki wawasan yang luas demi tanggung jawab, yakni melakukan konfirmasi sebagai bagian pelaksanaan Check and Rechek , agar suatu berita memiliki keseimbangan baik terhadap pemberi informasi maupun terhadap sasaran berita , ujarnya. KRA, Johnny Sitohang mengakhiri pertemuan perismian kantor SKU.SURA mengharapkan supaya mitra kerja pemerintah wartawan di data benar benar yang memiliki surat tugas wartawan yang di keluarkan pimpinan Redaksi dan kartu Pers masing masing . Karena dana kegiatan wartawan ditampung dalam keuangan APBD Dairi tentu yang berhak mendapat dana tersebut wartawan yang lengkap berkas administrasinya di Humas Pemkab Dairi , tegasnya. Maka wartawan yang tidak ada namanya di Humas , pemerintah kabupaten Dairi tidak tanggung jawabnya. Maka dana yang ada di pos Humas Pemkab Dairi wartawan yang terdaftar penerima , tegas mantan bupati Dairi. (Junaidy.S)