
MetroEkspress.com, Dairi. -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melalui petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) tingkat kelurahan/Desa mulai melakukan pendataan kepada warga yang ada di Kabupaten Dairi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kordiv perencanaan dan data KPU Dairi, Hartono Maha kepada Medanbusnisdaily.com, Selasa (21/2/2023). Disebutkannya, petugas Pantarlih saat ini mulai mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Mulai 12 Februari-14 Maret 2023 petugas Pantarlih melakukan pendataan/coklit ke rumah-rumah warga,” kata Hartono.
Untuk pendataan tersebut, sebelumnya KPU Dairi telah merekrut petugas Pantarlih sebanyak 930 orang yang tersebar di 169 kelurahan/desa se-Kabupaten Dairi.
Petugas pantarlih direkrut berdasarkan domisili dimana TPS dibentuk. Kalau di satu dusun ada 300 pemilih yang memenuhi syarat, maka akan ada 1 TPS dibentuk disana.
“Tugas Pantarlih nantinya melakukan pendataan terhadap data yang telah mereka terima dari KPU Dairi dengan mencocokkan identitas kependudukan pemilih, berupa KTP elektronik dan KK,” sebutnya.
Menurut Hartono kendala yang banyak dihadapi petugas Pantarlih dalam melakukan pendataan, yakni banyaknya warga yang berprofesi sebagai petani.
Sehingga harus melakukan pendataan pada pagi hari, sebelum warga pergi ke ladang dan malam hari ketika warga baru pulang dari ladang. Ini dilakukan agar tidak ada warga yang tidak terdaftar dalam data pemilih untuk Pemilu 2024 nanti.
“Mayoritas warga di Dairi berprofesi sebagai petani, sehingga petugas lebih kita efektif mendata di pagi hari sebelum mereka berangkat ke ladang, dan di malam hari sesudah warga pulang dari ladang,” ujarnya.
Dalam pendataan yang dilakukan syarat yang harus di penuhi warga agar bisa terdaftar sebagai pemilih antara lain, sudah berusia 17 tahun atau lebih, pada saat proses pemungutan suara.
Selain itu, sedang tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Juga tidak menjadi prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI) dan juga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” terangnya.
Ditambahkan Hartono, apabila ada warga yang tidak memiliki KTP elektronik, maka warga dapat menunjukan atau membuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) .
Apabila pada saat proses coklit selesai dilakukan petugas Pantarlih, tetapi warga tidak tercantum sebagai pemilih. Maka dapat melaporkan ke kantor PPS atau kantor desa setempat.
“Bagi warga yang belum terdaftar dan masuk ke DPS ( daftar pemilih sementara), warga bisa datang ke kantor. (Junaidi S)