MetroEkspress.com, Sidikalang.
Sehubungan adanya informasi yang berkembang di tengah – tengah masyarakat di kabupaten Dairi , tentang Dana Desa ( DD) tidak puas dalam realisasi penggunaan nya tidak transparan dilakukan Pemerintahan Desa. Masyarakat curiga dalam pelaporan pengelolaan dana desa yang dilakukan kepala Desa dalam pelaporan pertanggung jawaban dana keuangan dana desa. Jadi timbul adanya terindikasi adanya penyelewengan terkait dana desa itu. Dalam penelitian Junaidy Simatupang Selasa (25/6. 2024) pada Mex.”
Masyarakat belum memahami apa peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Desanya. Kalau di Desa , DPRD nya lah BPD itu. BPD lah yang mengawasi kenerja kepala Desa dan perangkat Desa dalam penggunaan Dana Desa ( DD) bukan Camat atau DISPEMDES . Tapi BPD lah kerja sama dan perangkat Desa melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa . Pengawasan BPD lah yang menentukan dalam pelaporan program Dana Desa yang di selenggarakan Pemerintahan Desa ” katanya. Lanjut di tambahkan nya, BPD bersama masyarakat yang mengawasi penggunaan dana dan program pembangunan dapat tepat sasaran dan saling menguntungkan. Katanya , BPD lah yang berperan penting dalam program pembangunan di Desa . Karena BPD itu yang mewakili warga desa yang mengetahui kondisi dan kebutuhan Desanya ” ujarnya.
Keberhasilan pembangunan di Desa tidak hanya mengandalkan peran kepala Desa dan perangkat Desa . Tetapi masyarakat bersama BPD harus bahu – membahu bersama kepala Desa serta perangkat Desa membangun Desanya. Kalau hanya kepala Desa bersama perangkat Desanya membangun desa tidak ada keterlibatan masyarakat di dalamnya , Desanya tidak akan menunjukkan ada perubahan desanya meningkat. Maka apa pun kata masyarakat mengenai pembangunan Desanya itu semuanya bermuara kepada masyarakat itu sendiri. Karena BPD desa lah yang berperan penting menyerap dan menyampaikan aspirasi warga untuk membangun desanya. Melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbangdes) anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan Desa dan anggarannya tepat sasaran. ” Kata Junaidy Simatupang.
Kalau masyarakat dan BPD nya sadar dan saling mau berkomunikasi mengawasi kenerja kepala Desa dan perangkat desa tidak akan ada timbul indikasi penyelewengan terkait dana desa. Di duga mungkin BPD lebih bercondong kepada kepala Desa dari pada aspirasi warga desa yang di wakilnya . Maka banyak orang – orang yang ngaku oknum LSM turun ke- desa menemui kepala Desa mengenai pengelolaan Dana Desa di Desa itu. Menurut Junaidy Simatupang kalau BPD tidak mau menyerap aspirasi masyarakat dalam kritik dan saran . Masyarakat dapat menyurati kenerja BPD ke – Bupati bukan kepala Desa yang di Surati masyarakat tapi BPD nya di laporkan kepada Bupati. Itupun juga tergantung masyarakat itu juga. Karena yang memilih anggota BPD adalah warga desa sama dengan kepala desa. Ibarat kata Bapa , Mama dan Anak , Bapa itulah kepala Desa , Mama itu lah BPD dan Anak itulah masyarakat. Tentu mama lah yang mengasuh anaknya . Itu lah BPD dengan masyarakatnya. Maka sulit untuk di adukan kepala Desa kerana hukum kalau ada kekurangan kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa atau keuangan Desa . Karena kepala Desa itulah kepala rumah tangga yang bertanggung jawab dalam anggaran yang di kelolanya , ujar Junaidy Simatupang. Mengakhiri pertemuan ” Pengawasan masyarakat ( social control ) di singkat dalam bahasa Indonesia ( wasmas) adalah setiap pengaduan , kritik , saran pertanyaan dan lain – lain yang di sampaikan anggota masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh unit pemerintah dalam pelaksanaan masih minim di kabupaten Dairi , sebutnya. (Junaidy.S)