
MetroEkspress.com, Langkat. – Tim gabungan Polres Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar kegiatan razia pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. Bertempat di halaman kantor Kesbang pol Kabupaten Langkat, Jum’at (23/12/22) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (24/12/22) menjelaskan, ada pun dasar kegiatan tersebut yaitu : UU no. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.
Surat kakan kesatuan bangsa dan politik Kab. Langkat nomor : 800 – 556 / KESABANGPOL / 2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permohonan personil.
Giat apel tersebut dipimpin oleh kepala kantor Kesbangpol Faisal Badawi,S.sos serta diikuti oleh Personil gabungan sebagai berikut, personil Polres Langkat sebanyak 10 Orang, personil Sat Pol PP sebanyak 7 Orang, personil Kesbangpol 9 orang, personil BNN sebanyak 9 orang
Sambung Joko, di laksanakannya kegiatan razia tersebut bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah- tengah masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan di laksanakan di tempat hiburan malam yang berada di 3 lokasi diantaranya,jalan Tengku Amir hamza Kwala bingai Kecamatan Stabat, jalan sawit sebrang perkebunan tanjung bringin Kecamatan Hinai, jalan Sri Dendang Kecamatan Stabat, ujarnya.
Kemudian, kata Joko, selanjutnya kegiatan yang di lakukan menghimbau dan melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam.
Adapun jumlah strip yang di gunakan untuk tes urine sebanyak 39 strip dan hasil dari tes urine di ketahui ada 8 ( delapan ) orang yang memperoleh hasil positif mengkonsumsi jenis methafetamin dan amphetamine
Dari tes urine tersebut terdapat 8 ( delapan ) orang tersebut atas nama : Windi, Yuli Sukaisih, Sugito, Agus Kuswanto, Ika Sari, Juli Ahmadi, Armaya, Juanda
Selanjutnya, terang Joko, dari 8 ( delapan ) orang yang terdapat positip di bawa ke Kantor BNN Kabupaten Langkat untuk dilakukan asessment, pungkasnya.(imt)