MetroEkspress.com, Sidikalang.
Lembaga Swadaya Masyarakat “Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSM – BPPK-RI) wilayah Sumatera Utara Selasa (26/3.2024) mengatakan kepada MEx. Ketua Bidang Intelejen BPPK – R I , J, Simatupang menerima informasi dari kepala Dusun Desa Kuta Tengah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi . Kepala Dusun I I Boru Oppusunggu menceritakan nasib yang dialaminya melalui Via telepon whasap ” Kepala Desa Kuta Tengah , Marsana Simamora yang baru dilantik tanggal 28 November 2023 tahun lalu.
10 perangkat Desa Kuta Tengah yang terdiri dari struktur sekretaris Desa (Sekdes) , kaur dan kadus di kantor Desa Kuta Tengah Kecamatan Sinehi Kabupaten Dairi Selasa (26.3.2024). Mereka terancam dipecat atas Surat Peringatan (SP,) di layang kan Kades terhadap 8 orang perangkat Desa., sebutnya.
Menanggapi informasi itu , J, Simatupang berkata diduga kemungkinan Kepala Desa Kuta Tengah kurang paham mengenai perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris Desa dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewiliyaan. Maka Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu melalui sekretaris Daerah . Ketentuan Pasal 10 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut , Pasal 10 , ” 1) Pengangkatan Perangkat Desa di laksanakan dengan mekanisme sebagai berikut, A) Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri seorang ketua , seorang sekretaris dan menimal seorang anggota , B) Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa yang di lakukan oleh C) Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa di laksanakan paling lama 2( dua ) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau di berhentikan , d) Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon masing – masing Perangkat Desa sekurang – kurangnya 2 orang calon dan dikonsultasikan oleh kepala Desa kelapa Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat – lambatnya 7( tujuh) hari kerja : Rekomendasi yang di berikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang di tentukan : Dalam hal Camat memberikan persetujuan , kepala Desa menerbitkan keputusan kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan , kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat Desa. Pasal 15 (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat , (2) Perangkat Desa berhenti karena A) meninggal dunia b) permintaan sendiri ,dan C) di berhentikan. (3) Perangkat Desa di berhentikan sebagaimana di maksud , pada ayat (2) huruf C karena , A) usia telah genap 60 tahun b) dinyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , C) berhalangan tetap , d) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan e) melanggar larangan sebagai Perangkat Desa (4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf A , dan B , di tetap kan dengan keputusan Kepala Desa dan di sampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah di tetapkan. (5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf C wajib di konsultasikan terlebih dahulu kepada Camat , (6) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana di maksud pada ayat ,(5) di dasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa . Seharus nya kepala Desa Kuta Tengah Marsana Simamora jangan membuat keputusan secara informasi dari masyarakatnya saja . Kalau ada perangkat Desa Kuta Tengah tidak dapat kerja sama dengan kepala Desa , Berkonsultasi dulu sama Camat supaya Camat dapat mempertimbangkannya . Bagaimanapun perangkat desa Kuta Tengah masyarakat desa Kuta Tengah. J.Simatupang berharap kepada Camat Siempat Nempu Hulu selesaikan dengan koordinasi pendekatan apa lagi tidak lama lagi Pilkada 2024 pak Camat.
(Junaidy.S)