MetroEkspress.com, Deli Serdang. |Adapun ketiga terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang ditahan itu yakni :
Indrawansyah Putra Harahap SE yang dalam hal ini penahanannya didasari Surat Perintah Penahanan (SPu. Han) dengan Nomor : Print-01/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain itu Jamil Lubis yang dalam hal ini penahanannya didasari SP. Han dengan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Rini Tutut Ariningrum SE yang dalam hal ini penahanannya didasari SP. Han dengan Nomor : Print-03/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Atas dasar masing-masing SP Han itu, ketiga terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang pun dimasukkan ke dalam penjara alias ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari kedepan terhitung tanggal masing-masing SP Han.
Selanjutnya, diakhir informasi yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH, MH itu dinyatakan, dalam waktu yang tidak akan lama lagi, JPU akan melimpahkan perkara atas tiga terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (Rahmadani)
Berita Terkait Lainnya
17 Maret 2023